Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim penggeledahan Kantor Hukum Visi Law Office tidak berkaitan dengan posisi Febri Diansyah yang kini menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Pernyataan itu disampaikan KPK merespons penilaian tim penasihat hukum Hasto yang memandang ada upaya dari KPK untuk mengganggu kerja-kerja Febri dalam membela Hasto.
Tim penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office yang didirikan Febri bersama Donal Fariz terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kurang paham mengapa tim hukum Sdr. HK merasa penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan perkara yang bersangkutan yang sedang disidangkan, karena perkaranya sendiri berbeda," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (24/3).
Tessa menegaskan penggeledahan di Kantor Visi Law Office merupakan tindakan paksa dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus pencucian uang SYL.
"Saya tegaskan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan merupakan tindakan upaya paksa berdasarkan kepentingan penyidikan, dalam rangka memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Dalam hal ini adalah TPPU tersangka SYL," ucap dia.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Hasto yaitu Maqdir Ismail mempermasalahkan cara-cara KPK tersebut yang dinilainya mengganggu kerja-kerja pendampingan hukum.
"Kami terus terang kalau dengan cara-caranya KPK seperti ini, ini kan sebenarnya hendak mengganggu kami, di dalam memberikan pembelaan terhadap pak Hasto," ucap Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
"Jadi, gangguan yang diberikan ini kan bukan hanya terhadap ketika proses penyidikan, tetapi sekarang dalam proses persidangan dikesankan seolah-olah ada kejahatan lain yang dilakukan tim penasihat hukum," sambungnya.
Febri sudah angkat bicara mengenai penggeledahan di Visi Law Office, kantor hukum yang didirikannya bersama dengan aktivis antikorupsi Donal Fariz. Ia mengatakan menghormati kerja-kerja penyidik tersebut.
Namun, ia menegaskan honorarium yang diberikan oleh SYL dan dua anak buahnya yakni M. Hatta dan Kasdi Subagyono berasal dari dana pribadi yang tidak berkaitan dengan korupsi.
Hal itu disampaikan Febri untuk membantah dugaan KPK yang menyebut honor advokat dari SYL dkk berasal dari korupsi sehingga kantor hukum yang didirikannya yakni Visi Law digeledah Rabu (19/3).
"Sebenarnya sudah klir di proses persidangan pak SYL beberapa waktu yang lalu bahwa seluruh klien saya pada saat itu menegaskan dana yang mereka berikan, jadi ada penyelidikan ada penyidikan ya, dana yang diberikan di tahap penyelidikan itu adalah iuran mereka bertiga dari dana pribadi, bukan dana dari Kementan," ujar Febri usai beracara di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus hukum Hasto Kristiyanto, Jumat (21/3).
Febri menjelaskan Undang-undang Advokat mengatur secara jelas mengenai hak terkait dengan honorarium, sehingga hal itu merupakan sesuatu penerimaan yang diatur secara hukum.
"Kalau terkait dengan honorarium di tahap penyidikan, itu sudah tidak iuran bertiga lagi. Pada saat itu pihak keluarga pak SYL yang memberikan setelah pak SYL sudah tidak menjadi menteri lagi," kata Febri.
"Yang disampaikan kepada saya saat itu tegas sekali pak SYL bilang 'ini dana pribadi saya'. Itu disampaikan di proses persidangan. Seharusnya hal tersebut sudah terpisahkan secara jelas tentu saja, karena ini memang dijamin oleh UU," imbuhnya.
(fra/ryn/fra)