CNN Indonesia
Senin, 24 Mar 2025 15:32 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang perdana yang diajukan oleh Staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang seyogianya digelar hari ini ditunda dua pekan.
Hal itu dikarenakan KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang dan mengirim surat penundaan jadwal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permintaan dari KPK mohon ditunda tiga minggu. Tiga minggu kan berarti Senin, 14 April 2025," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Samuel Ginting di ruang sidang 6, Senin (24/3).
Hakim menuturkan alasan penundaan tersebut karena Biro Hukum KPK sedang menghadapi dua perkara Praperadilan lain.
Sebelum mengeluarkan keputusan, hakim meminta pendapat dari pihak pemohon terlebih dahulu.
Tim hukum Kusnadi menyayangkan permintaan penundaan jadwal sidang tersebut. Pasalnya, penyitaan barang bukti yang diuji dalam pokok perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan sudah berjalan sangat lama.
"Bahwa perkara ini, majelis, ini kan perkara yang sudah satu tahun lebih, mungkin sudah diketahui, kita sudah pernah juga mengajukan dua kali Praperadilan di sini. Pada akhirnya memang tidak diterima permohonan Praperadilan kita," kata kubu Kusnadi.
"Maka, kita ajukan kembali Praperadilannya sekarang terhadap saudara Kusnadi. Jadi, tentu harapan kami majelis memutuskan kapan waktunya yang tepat dan kami merasa keberatan kalau itu sampai tiga minggu," imbuhnya.
Setelah mempertimbangkan segala hal, termasuk libur lebaran, hakim memutuskan pelaksanaan sidang di tanggal 8 April 2025.
"Baik kita tunda persidangan ini ke hari Selasa, 8 April 2025 jam 10.00 memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir," ucap hakim.
Kusnadi mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK saat ia diperiksa pada 10 Juni 2024. Salah satu barang bukti yang disita adalah handphone.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
(ryn/wis)