Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti fakta persidangan yang menyebut ada pemberian logam mulia dari Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan tim jaksa penuntut umum akan menganalisis keterangan saksi yang mengungkapkan peristiwa tersebut.
Apabila ditemukan peristiwa pidana, Asep menegaskan akan dibuat pendalaman lebih lanjut.
"Keterangan-keterangan yang kita peroleh pada saat penuntutan di persidangan itu akan kita analisis, dan dari hasil analisisnya apabila ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi baru, nanti jaksa penuntut umum akan membuat laporan perkembangan penuntutannya," ujar Asep saat dikonfirmasi di Kantornya, Jakarta, Kamis (24/7).
"Laporan perkembangan penuntutan atas ditemukannya tindak pidana baru. Jadi, ini kita analisis," sambung dia.
Dalam persidangan hari ini, Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019 Wing Antariksa yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi mengungkapkan setiap direksi diminta mengumpulkan uang sebesar Rp50-100 juta oleh mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi (terdakwa).
Uang tersebut untuk dibelikan emas, dan selanjutnya diserahkan kepada pejabat di Kementerian BUMN.
"Caranya bagaimana? Apakah duitnya Ibu Ira sendiri atau dikumpulkan dari masing-masing direksi?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/7).
"Setahu saya yang pertama kali diminta adalah saya dan Direktur Keuangan, kemudian juga seingat saya diminta juga Direktur Komersial, dan juga Direktur Operasi. Yang tidak diminta saat itu adalah Direktur, nyebutnya apa saya lupa, nama jabatannya apa, sebuah perencanaan, namanya kalau enggak salah satu layanan itu tidak diminta. Jadi, kami diminta mengumpulkan uang. Seingat saya jumlahnya Rp50-100 juta untuk dibelikan emas," tutur Wing.
Sementara itu, Corporate Secretary PT ASDP Imelda Alini Pohan yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku diminta Ira untuk mengantarkan bingkisan emas ke pejabat Kementerian BUMN. Imelda mengaku menolak permintaan tersebut.
"Jadi, saya waktu pertama kali ditelepon diminta diantar, tapi saya enggak tahu asalnya dari mana, itu sumber berasal. Saya menolak, saya tidak bersedia, dan saya sempat dibilang ini adalah cara untuk menjalin hubungan dengan pihak ketiga dan saya bilang saya tidak terbiasa seperti itu karena saya baru direkrut dari swasta ke BUMN. Itu tahun pertama saya bulan awal, saya menolak," tutur Imelda.
Kuasa Hukum Ira membantah kesaksian tersebut. Mereka mengklaim tak ada pengumpulan uang untuk membeli emas yang ditujukan kepada pejabat di Kementerian BUMN.
"Fakta yang ada, tidak ada pengumpulan uang sampai Rp50 juta per orang. Setahu saya seperti itu," kata Kuasa Hukum Ira, Soesilo Aribowo, melalui keterangan tertulis.
Ira bersama Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp1.253.431.651.169 (Rp1,2 triliun) dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
(ryn/isn)