TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Tom Lembong resmi telah melaporkan dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan Tom pada Jumat, 22 November 2024. Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya telah melaporkan dua saksi ahli tersebut, Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman atas tuduhan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
“Pada agenda sidang hari Jumat tanggal 22 November 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari termohon (Kejaksaan Agung), termohon secara tegas menyatakan bahwa keterangan kedua ahli tersebut merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keterangan ahli yang disampaikan secara tertulis,” ucap Ari di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.
Berdasarkan hal tersebut, dia mengatakan dapat dipastikan keterangan tertulis dari kedua ahli yang dihadirkan merupakan keterangan di bawah sumpah. Mereka, kata Ari, diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 ayat (1) UU KUHP. “Kami sudah lapor ke Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2024,” kata Ari.
Sebelumnya kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut saksi ahli pidana yang dihadirkan Kejagung dalam persidangan praperadilan kliennya itu telah memberikan keterangan palsu. Sebab, kata dia, saksi ahli seharusnya memberikan keterangan yang sebenar-benarnya setelah disumpah.
Tim kuasa hukum Tom juga mencurigai keaslian naskah pendapat atau affidavit yang dibuat oleh dua saksi ahli dari Kejagung, Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman. Apalagi setelah pihaknya menemukan isi naskah pendapat dari Hibnu dan Taufik ternyata mirip. “Hal tersebut jelas sudah melanggar Pasal 242 KUHP, itu memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 November 2024.
Atas temuan itu, Zaid mengatakan tim kuasa hukum Tom akan melaporkan ke kepolisian atas tuduhan plagiarisme yang dilakukan saksi ahli pidana Kejagung. Dia juga mengatakan akan berkirim surat ke Universitas Negeri Airlangga (UNAIR) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tempat Taufik dan Hibnu mengajar. “Sudah kami kirimkan surat segera sore ini, langsung ke universitas masing-masing dan ke dekan fakultas masing-masing,” ucap Zaid.
Dia berharap apa yang timnya temukan itu dapat menjadi pembelajaran bagi penegak hukum. “Saksi ahli juga khususnya. Untuk tidak sembarangan, untuk tidak berbuat yang sangat tidak etis dalam dunia akademis. Ini sangat tidak baik. Jadi sanksi dari majelis hakim sudah sangat tegas, keterangannya tidak dapat diterima,” kata dia.
Naskah pendapat dari dua saksi ahli yang dihadirkan Kejagung dalam sidang praperadilan Tom Lembong dinilai saling plagiasi. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di sidang lanjutan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ari menuding kedua saksi ahli hukum pidana dari termohon, Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho saling plagiasi. "Kata demi kata, spasi bahkan titik komanya sama. Saya ingin tanya, siapa yang menyontek? Bapak prof yang menyontek?" kata Ari di hadapan hakim dan para saksi ahli dari Kejagung.
Jaksa dari Kejagung Zulkifli membantah tuduhan naskah dari kedua saksi ahli pidana yang dihadirkan pihaknya hasil plagiasi. Dia mengatakan Ari Yusuf Amir terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan.
“Penilaian terhadap keterangan ahli tidak bisa dinilai sendiri oleh penasihat hukum. Ini kami ada dua affidavit yang kami sampaikan, itu berbeda. Terlalu terburu-buru penasihat hukumnya itu,” ucap Zulkifli kepada Tempo.
Dia memperlihatkan dua naskah pendapat yang dibuat dari kedua saksi ahli pidana tersebut. Dijelaskan bahwa naskah yang dibuat dari saksi ahli pidana Hibnu Nugroho dan saksi ahli pidana Taufik Rachman memang ada beberapa yang sama. “Kita bicara kutipan, memang ahli mengutip putusan dan peraturan. Ketika kutipan itu dilakukan, mestinya sama, pasti sama,” kata dia.