Lima Mahasiswa Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Jadi Tahanan Kota, Dipasang Gelang GPS dan Wajib Lapor

1 week ago 30

Ilustrasi gelang kaki GPS | pixabay

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lima mahasiswa yang sebelumnya ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kerusuhan aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang, kini menjalani masa penahanan kota usai pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Para mahasiswa tersebut yakni MAS, KM, ADA (ketiganya dari Universitas Negeri Semarang), ANH dari Universitas Semarang, dan MJR dari Universitas Diponegoro. Mereka mulai menjalani status baru sebagai tahanan kota sejak Kamis (19/6/2025), dan kini lebih leluasa kembali menjalani aktivitas kampus maupun berkumpul bersama keluarga.

Kepala Kejari Semarang, Candra Saptaji, mengonfirmasi bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan pendidikan.

“Kelima mahasiswa sedang dalam masa kuliah, ada yang akan ujian dan menyusun skripsi. Selain itu, ada jaminan dari pihak kampus dan keluarga,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Kejari juga memasang gelang kaki berteknologi GPS pada masing-masing tersangka dan melarang mereka keluar dari wilayah Kota Semarang selama masa penahanan kota berlangsung.

Wajib Lapor Dua Kali Sepekan

Dalam masa 20 hari sebagai tahanan kota—terhitung dari 19 Juni hingga 8 Juli 2025—kelima mahasiswa diwajibkan melapor ke kejaksaan setiap hari Senin dan Kamis pukul 09.00 WIB. Namun jadwal itu dapat disesuaikan apabila berbenturan dengan jadwal akademik di kampus.

“Kalau ada jadwal kuliah atau ujian, bisa kita atur ulang. Prinsipnya mereka harus tetap kooperatif,” imbuh Candra.

Pihak kuasa hukum dari Tim Solidaritas Untuk Demokrasi atau Suara Aksi, M. Safali, menyambut baik keputusan kejaksaan yang merespons permohonan perubahan status tahanan.

Menurut Safali, status tahanan kota memberi ruang yang lebih luas untuk komunikasi, termasuk dalam pendampingan hukum.

“Di rutan kemarin komunikasi terbatas. Kalau mereka sakit pun harus ada izin ke penyidik dulu. Sekarang lebih fleksibel,” katanya.

Tim hukum juga sedang mempersiapkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang. Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh polisi terhadap klien mereka.

Namun, Safali menyebut pihaknya juga mempertimbangkan kemungkinan mencabut gugatan, mengingat mereka kini bisa mempelajari secara penuh berkas perkara yang telah diserahkan polisi ke jaksa.

Tuduhan dan Barang Bukti

Kelima mahasiswa dijerat dengan beberapa pasal alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 214 ayat (1) tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 170 ayat (1) tentang kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 216 ayat (1) tentang tidak menuruti perintah sah dari petugas.

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut bervariasi, mulai dari empat bulan penjara hingga tujuh tahun, tergantung hasil pembuktian dalam persidangan nanti.

Dalam proses pelimpahan, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kerusuhan, seperti video aksi demonstrasi, tiga selongsong kembang api lontar, pagar barikade, potongan besi, bambu, paving blok, hingga pakaian yang dikenakan para tersangka saat aksi.

Dugaan Keterkaitan dengan Kelompok Anarko

Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa para tersangka diduga tergabung dalam kelompok anarko. Temuan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang mengungkap adanya grup WhatsApp dengan nama yang mengarah ke aktivitas kelompok tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menyebut pihaknya menemukan percakapan di grup WhatsApp yang mengarah pada dugaan perencanaan aksi kerusuhan. Grup itu diklaim beranggotakan 18 orang dan kini tengah ditelusuri lebih lanjut.

“Satu dari enam tersangka yang sempat ditangkap berstatus pengangguran, sisanya mahasiswa. Penyelidikan terhadap anggota grup lain masih terus dikembangkan,” tegas Syahduddi. [*]

Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |