Live Sidang Tanpa Izin Dilarang, DPR Bakal Undang Pemred untuk Masukan

1 day ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku akan mengundang sejumlah pemimpin redaksi media untuk meminta saran dan masukan dalam pembahasan draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Habib menjelaskan diskusi dengan para pemimpin media itu diperlukan. Terutama, terkait draf RUU KUHAP yang melarang setiap orang menyiarkan langsung sidang tanpa izin pengadilan.

"Kami juga akan mengundang seluruh pimpinan redaksi media massa dalam forum khusus supaya teman-teman juga berkontribusi aktif, bukan hanya memberitakan ya," kata Habib dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi menyampaikan masukan, tadi misalnya soal peliputan di persidangan seperti apa, masukan kawan-kawan," sambungnya.

Lebih lanjut, Habib menilai pelarangan siaran sidang secara langsung tanpa izin perlu dilakukan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak terganggu.

Sebab, kata dia, siaran sidang secara langsung berpotensi membuat saksi lain yang belum diperiksa mengubah keterangan mereka.

Kendati demikian, Habib mengklaim Komisi III tetap menghormati hak wartawan yang bertugas menyebarkan informasi kepada publik.

"Hakim enggak bisa dapat pengakuan yang genuine, tapi kita sangat-sangat menghargai hak publik mendapatkan informasi, dan hak wartawan untuk menyebarluaskan informasi," ujar dia.

"Seperti apa pengaturannya, teman-teman, nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pemred teman-teman, yang pengaturannya yang paling elegan seperti apa, soal pemberitaan tersebut," sambungnya.

Dalam Pasal 253 ayat (3) draf KUHAP mengatur setiap orang yang berada dalam persidangan dilarang menyiarkan secara langsung sidang tanpa izin pengadilan.

"Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan," bunyi pasal tersebut.

Ayat (4) pasal yang sama mengatur lebih tegas apabila siaran langsung tetap dilakukan tanpa izin pengadilan, pelaku bisa diproses hukum pidana.

"Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang tersebut," bunyi pasal tersebut.

(gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |