Mabes TNI Buka Suara soal Gugatan UU TNI ke MK

1 day ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes TNI buka suara terkait gugatan terhadap Undang-Undang TNI yang baru disahkan pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilayangkan oleh tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan terdaftar dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi melalui pesan singkat, Senin (24/3).

Kristomei menerangkan UU TNI yang baru saja disahkan itu sudah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR. Selain itu, juga mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI.

"Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Kristomei menyebut TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku.

"Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.

Pemerintah dan DPR sebelumnya mengesahkan draf revisi UU TNI pada sidang paripurna yang digelar Kamis (20/3). Surat presiden untuk pembahasan RUU TNI baru diterima DPR sekitar sebulan sebelumnya, 18 Februari 2025.

Usai disahkan, UU TNI itu kemudian digugat oleh tujuh mahasiswa UI ke MK. Permohonan diajukan Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi pada Jumat (21/3).

"Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali," bunyi petitum permohonan tersebut.

Para pemohon beralasan revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Hal itu tercermin dari minimnya partisipasi publik hingga sulitnya masyarakat mengakses draf RUU TNI.

Pemohon juga mempermasalahkan RUU TNI dikebut meski tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, RUU TNI menggunakan naskah akademik periode 2020-2024, padahal RUU itu tidak berstatus carry over ke periode saat ini.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |