Mengenal Tim Unit Jibom Detasemen Gegana yang Temukan Benda Diduga Mortir di Tolitoli

2 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah benda mencurigakan diduga mortir alias peluru meriam aktif ditemukan di Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada akhir pekan lalu. Setelah dilaporkan Polres Kondo, Polda Sulteng segera turun tangan mengirimkan Unit Penjinak Bom atau Unit Jibom dari Detasemen Gegana Satbrimob Polri.

“Kami langsung melakukan identifikasi dan langkah-langkah penanganan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) hingga pemusnahan di lokasi yang aman,” kata PS. Wakasubden 2 Jibom, Iptu Nikodemus Wospakrik dalam keterangan tertulis, Ahad, 20 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah dilakukan evakuasi untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan, amunisi meriam tersebut kemudian diledakkan. Proses pemusnahan dilakukan di area perkebunan kelapa milik Mahamuk, warga Dusun Bambanipa, Kecamatan Dondo, yang berjarak sekitar satu kilometer dari pemukiman warga.

“Mortir tersebut sebelumnya diamankan di belakang asrama Polsek Dondo sebelum dibawa ke lokasi pemusnahan. Peledakan dilakukan pada pukul 10.20 WITA dan berlangsung aman serta terkendali,” kata Kapolsek Dondo, Iptu Ijmal.

Sebagai tim yang bertanggung jawab terhadap penjinakan senjata peledak, Unit Jibom Datasemen Gegana memiliki peran yang berbahaya. Lantas seperti apa profil Unit Jibom ini dan tugas-tugasnya?

Profil Unit Jibom Detasemen Gegana

Dikutip dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penanganan Penjinakan Bom, Unit Penjinak Bom yang selanjutnya disebut Unit Jibom adalah kekuatan yang dimiliki oleh Satuan Brimob Polri yang bertugas menjinakkan bom atau bahan peledak.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2), adapun tugas Unit Jibom yakni melaksanakan sterilisasi TKP ancaman, temuan, dan ledakan bom serta objek/VVIP; melaksanakan penjinakan atau penanganan bom; menyatakan TKP Bom steril dan aman; mengamankan barang bukti bom; dan melaksanakan disposal.

Setiap menjalankan tugas, Unit Jibom terdiri dari sepuluh orang anggota. Tim ini harus terdiri dari Kepala Unit atau Kanit, Perwira Unit, operator 1, operator 2, pembantu operator 1, pembantu operator 2, juru kamera atau fotografer, serta tiga orang pengaman area TKP.

Prosedur penjinakan bom sebagaimana diatur dalam Pasal 17, dilakukan secara bertahap. Mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga konsolidasi. Tahap pelaksanaan meliputi penanganan ancaman bom, penanganan temuan bom, maupun penanganan ledakan bom.

Ada tiga kategori ancaman bom, yakni kategori A, Kategori B, dan Kategori C. Kategori A merupakan ancaman teror bom yang menimbulkan bahaya langsung bagi keselamatan jiwa, sarana dan prasarana serta dapat menimbulkan dampak sangat berbahaya bagi masyarakat luas.

Kategori B merupakan ancaman teror bom yang tidak langsung menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa, melainkan ditujukan kepada material atau objek vital. Sedangkan Kategori C adalah ancaman teror bom yang kemungkinan bahaya yang ditimbulkan sangat kecil.

Dalam pelaksanaan penjinakan bom, Unit Jibom memiliki kewajiban:

1. Memperhatikan keamanan dan keselamatan jiwa, “jika anda dapat melihat bom, bom dapat melihat anda” (If you can see the bomb, the bomb can see you);

2. Satu orang menangani satu bom (One Man One Bomb);

3. Hanya operator 1 yang boleh mendekati bom;

4. Operator 1 memperhatikan keamanan dan keselamatan diri (Am I Safe), yaitu dengan memperhitungkan:

- Keselamatan dan keamanan operator;

- Kedudukan jarak aman Posdaltis dari bahaya-bahaya bom; dan

- Keselamatan dan keamanan masyarakat disekitar lokasi penanganan bom.

5. Memperhatikan batas waktu berada di dekat bom (Time On Target), yaitu operator 1 mampu berpikir dan bertindak cepat, tepat dan akurat pada saat berada di dekat bom berada.


Selain kewajiban, Unit Jibom juga memiliki larangan saat bertugas:

1. Menggunakan penjinakan secara manual atau semi remote, bila tindakan penjinakan secara remote dapat dilakukan atau setidaknya dicoba dilakukan;

2. Membuka, mengangkat, atau memindahkan objek yang diduga sebagai bom, sebelum diketahui pasti komposisi dan mekanisme kerjanya melalui hasil foto X-ray;

3. Memotong kabel pada objek Handak, kecuali telah 100 persen yakin kemana kedua ujung kabel tersebut terhubung, pemotongan kabel hanya dilakukan pada kabel yang menyalakan detonator;

4. Memotong lebih dari satu kabel secara bersamaan;

5. Melakukan tindakan langsung (hands on action) terhadap objek bom, kecuali telah yakin benar tentang komposisi dan mekanisme bom serta cara penjinakannya; dan

6. Menerima intervensi/perintah dari pihak luar Unit Jibom pada saat melaksanakan penanganan bom.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |