Menkeu Suahasil: Bea Cukai Tindak Impor Ilegal Beras, Garam, dan Pakaian Bekas Senilai Rp 27 M

1 hour ago 18

Konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026), Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa upaya-upaya pelanggaran di bidang kepabeanan dilakukan karena pasar Indonesia yang besar dan menggiurkan.

Foto: Bea Cukai

Puluhan kontainer berisi beras, garam, dan 1.435 bale pakaian diduga bekas ditindak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Kementerian Keuangan mengungkap sejumlah pelanggaran di bidang kepabeanan melalui empat penindakan terhadap importasi komoditas yang diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean, serta 1.435 bale pakaian impor diduga bekas.

Keempat penindakan tersebut dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok, dengan nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp 27,339 miliar.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026), Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa upaya-upaya pelanggaran di bidang kepabeanan tersebut dilakukan karena pasar Indonesia yang besar dan menggiurkan. Oleh karena itu, ia berharap seluruh jajaran Bea Cukai dapat terus bekerja untuk melindungi pasar Indonesia.

“Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita. Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri ada tata kelolanya dan itu bagian dari upaya kita untuk kita menjamin bahwa beras yang diproduksi di dalam negeri diproduksi dengan baik, higienis dari penyimpanan sampai dengan penjualannya. Kalau ballpress masuk, isinya baju bekas, yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil Indonesia, industri yang men-support tekstil Indonesia, dan yang terakhir merugikan konsumen. Karena itu bekas, kita tidak tahu apakah itu ada bakterinya, sudah ada virusnya, ada penyakitnya, dan seterusnya,” ungkap Menkeu.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, penindakan tersebut sekaligus mencerminkan keberhasilan peran jajaran Bea Cukai sebagai community protector. “Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tetapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran Bea Cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan, kerja keras seluruh jajaran Bea Cukai sebagai community protector. Saya minta untuk seluruh staf Bea Cukai untuk tetap tertib, disiplin, dan berintegritas,” terangnya.

Penindakan 30 Kontainer Berisikan Beras dan Garam

Dalam konferensi pers tersebut terungkap, penindakan pertama dilakukan terhadap 15 kontainer barang yang diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026. Penindakan tersebut bermula dari pengajuan pemberitahuan impor barang oleh PT TI yang diduga kuat terdapat ketidaksesuaian.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan fisik dan pengujian oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak pada Laboratorium Bea Cukai Surabaya menunjukkan terdapat 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 7,853 miliar. Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian material antara pemberitahuan barang dengan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium. Saat ini, kasus sedang dalam penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pengembangan informasi dari penindakan di Tanjung Perak, Bea Cukai kembali melakukan penindakan terhadap pengiriman sejenis yang diduga menggunakan modus yang sama di Bogor pada 7 September 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan ketidaksesuaian barang yang diimpor PT ILW. Barang yang berasal dari India tersebut diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kg yang dikemas dalam 15 kontainer.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor, melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang. Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mendapatkan 194.900 kg beras dan 225.400 kg diduga garam dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 8,006 miliar. Saat ini, Bea Cukai masih melakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |