CNN Indonesia
Kamis, 24 Jul 2025 14:51 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri mengungkap modus operandi lima merek beras premium yang melanggar mutu dan takaran atau beras oplosan.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut aksi itu dilakukan produsen mengemas beras-beras yang tidak sesuai mutu tersebut baik secara manual atapun menggunakan alat.
"Melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar. Standar mutu yang tertera pada level kemasan yang terlihat terpampang di kemasan itu," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/7).
Helfi menjelaskan beberapa pelanggaran yang ditemukan yakni persentase bulir pecahan beras yang harusnya hanya di bawah 15 persen tetapi mencapai 20-25 persen untuk label premium.
Selain itu, kadar air dalam bulir beras premium yang hanya 14 persen akan tetapi berada di atas ketentuan itu. Padahal, kata dia, aturan kadar air ditetapkan agar tidak merugikan konsumen jika beras mengalami penyusutan.
"Alatnya di-setting, beras tinggal pencet sesuai (campuran) satu dan lima. Artinya niat jahat sudah di situ, jadi tidak ada, saya enggak mengerti. Karena apa yang dia tekan langsung jadi isi kemasan," katanya.
Dalam kasus ini, Helfi mengatakan setidaknya terdapat tiga produsen dari lima jenis merek beras premium yang melanggar aturan. Hasil itu didapat dari pengujian Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian.
Rinciannya PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania.
Berdasarkan temuan itu, Bareskrim resmi meningkatkan status perkara kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," jelasnya.
(tfq/isn)