Niat Cari Jodoh, Wanita Tangsel Malah Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen di Sukoharjo

12 hours ago 6

Seorang perempuan asal Tangerang Selatan (Tangsel), AY (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polres Sukoharjo. AY mengklaim dirinya ditipu seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi kencan Tinder. Kuasa Hukum AY, Ardik Putra Pratama Sudibyo mengatakan, kliennya AY berkenalan dengan seseorang berinisial D melalui aplikasi kencan Tinder. Istimewa

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang perempuan asal Tangerang Selatan (Tangsel), AY (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polres Sukoharjo. AY mengklaim dirinya ditipu seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi kencan Tinder.

Kuasa Hukum AY, Ardik Putra Pratama Sudibyo mengatakan, kliennya AY berkenalan dengan seseorang berinisial D melalui aplikasi kencan Tinder. Dari perkenalan itulah AY dan D berkencan secara virtual.

AY yang tinggal di Tangsel kemudian diminta datang ke Sukoharjo dengan iming-iming ditawari pekerjaan dan akan dinikahi. Saat tiba di salah satu hotel di Solo Baru, Sukoharjo, AY diminta untuk mengantarkan dokumen ke salah satu bank swasta.

“Klien kami berkenalan dengan seorang pria melalui dating app tahun lalu. Klien kami dijanjikan dinikahi, dikasih pekerjaan dan mau dikasih uang. Bulan Februari kemarin datang ke Sukoharjo,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

Menurut Ardik, AY tidak tahu menahu terkait isi dokumen yang diantarnya tersebut. Namun ternyata, dokumen tersebut berisi cek giro beserta surat kuasa yang tak diketahui oleh AY.

“Jadi klien kami hanya diminta teman kencannya tadi D, untuk mengantarkan dokumen ke salah satu bank swasta. Dokumen itu ternyata berisi permohonan pengajuan buku giro baru dari salah satu PT besar di Sukoharjo,” bebernya.

Ardik mengklaim AY dijebak oleh D dan terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen. Usai mendatangi bank swasta, AY berhasil mencairkan uang senilai Rp750 juta dari salah satu pabrik di Sukoharjo.

“Klien kami kemudian dilaporkan oleh satu bank swasta dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Seharusnya tidak hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan masih ada dua orang yakni D dan P teman dari D diduga menjadi dalang pemalsuan dokumen. Saya mendorong agar pihak kepolisian mengejar orang-orang yang terlibat,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan pihaknya masih berupaya mencari pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Kami masih pencarian, kemarin sudah cek CCTV beberapa tempat tapi belum ada yang signifikan,” tukasnya. Prihatsari

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |