SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Apa jadinya jika aparat keamanan yang bertugas menjaga keamanan di tengah masyarakat, justru menjadi dalang dari kasus perampokan?
Itulah yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang anggota Polsek di bawah naungan Polresta Pati, Rifki Sarandi (30), ditangkap bersama seorang warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33) setelah terbukti melakukan aksi perampokan di sebuah minimarket.
Keduanya yang merupakan warga Kecamatan Pati itu ditangkap setelah setahun buron. “Ada dua orang yang kami amankan, salah satunya adalah anggota polisi aktif,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (28/4/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, minimarket sudah tutup namun pintunya belum terkunci. Dengan membawa celurit, Rifki dan Herlangga masuk ke dalam toko, kemudian menyekap seorang karyawan yang sedang menghitung hasil penjualan harian di depan brankas.
Di bawah ancaman pembunuhan, karyawan minimarket terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp 13 juta yang disimpan di dalam brankas. Setelah berhasil mendapatkan uang, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Kasus ini sempat tak terungkap hingga lebih dari satu tahun. Titik terang muncul ketika Herlangga, yang sempat melarikan diri ke luar Jawa, kembali ke rumahnya. Polisi segera melakukan penangkapan dan dari pengembangan, terungkap keterlibatan Rifki, sang oknum polisi.
“Pelaku sipil sempat kabur, baru sebulan lalu pulang dan langsung kami tangkap,” ujar Artanto.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polresta Pati. Sementara itu, untuk proses sidang etik terhadap Rifki, akan digelar di Polda Jateng.
“Pelaku sudah ditahan di Polresta Pati, dan sidang kode etik segera digelar. Ancaman sanksinya maksimal, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Kombes Pol Artanto.