Opang dan Ojol di Stasiun Tigaraksa Sepakati 9 Hal Usai Kasus Pengadangan Taksi Online

1 day ago 13

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menyatakan kelompok ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) di Kawasan Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang menyepakati 9 perjanjian terkait zona penjemputan penumpang pascaperselisihan. Kesepakatan ini dibuat pascakasus pengadangan taksi online oleh opang.

"Iya betul, kemarin, Rabu (30/7/2025) kami sudah menggelar deklarasi damai antara opang dan ojol. Sekaligus menyepakati perjanjian," kata Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama ketika dikonfirmasi di Tangerang, Kamis.

Berdasarkan hasil kesepakatan, terdapat 9 poin perjanjian antara ojek pangkalan dan ojol. Salah satunya adalah, seperti ojek daring boleh menjemput penumpang di depan Stasiun dengan ketentuan berkebutuhan khusus dan prioritas atau dalam kondisi cuaca tertentu. Ketentuan itu, merupakan zona steril dari kedua belah pihak dalam melakukan penjemputan penumpang.

"Hasil ini disaksikan langsung oleh pihak pemerintah daerah, TNI/Polri, opang, ojol, taksi online dan angkutan umum. Semua sudah berjalan lancar," katanya.

Adapun 9 kesepakatan tersebut adalah, tempat penjemputan oleh ojek online radius 100 meter di depan KRL Stasiun Tigaraksa. Kemudian, tempat mangkal ojek online di perempatan dengan radius 500 meter kawasan KRL Stasiun Tigaraksa.

Selanjutnya, untuk mobil angkot diizinkan melintas tanpa mengetem, melalui rute pintu perlintasan kereta api ke arah depan stasiun menuju arah pos.pol Bukit Cikasungka.

Pengemudi ojek online dapat menjemput penumpang sampai depan area steril dengan ketentuan penumpang berkebutuhan khusus atau dalam cuaca tertentu. Disepakati area depan stasiun dijadikan zona steril dari kendaraan bermotor mulai dari anak tangga sampai sejajar pinggir jalan radius 5 meter.

"Rekan-rekan ojek online bersedia ketika ada kegiatan sosial, berupa bantuan dan lain-lain akan mengutamakan rekan-rekan ojek pangkalan sebagai bentuk saling berbagi agar tercipta situasi kondusif," ucap Anggio.

Selain itu, hasil komitmen bersama yang telah disepakati pada Rabu (30/7/2025) akan disosialisasikan kepada anggota ojek online maupun ojek pangkalan, dilaksanakan dan dihormati karena sudah merupakan hasil musyawarah dan mufakat.

Kemudian, pihak Forkopimcam serta unsur terkait akan membantu memberikan sosialisasi setelah adanya penandatanganan komitmen kesepakatan bersama. "Apabila terjadi perselisihan antara ojek online dan ojek pangkalan maupun angkot Stasiun Tigaraksa akan di proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, dalam penanganan perkara perselisihan antara ojek pangkalan dan taksi online terdapat empat orang opang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ke empat opang yang jadi tersangka ini antara lain berinisial A, N, J dan JU.

Mereka, terbukti melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atas kasus penghadangan dan penurunan penumpang taksi online di Kawasan Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang.

sumber : Antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |