TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah (41) karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, pada sidang yang berlangsung pada Selasa, 17 September 2024.
Hakim menyatakan bahwa Panca secara sah dan terbukti bersalah atas tindakan pembunuhan berencana yang direncanakan. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah atas kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya.
Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa tindakan Panca sangat tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik, dan perbuatannya dianggap sangat tercela serta bertentangan dengan hukum, keadilan, dan kemanusiaan. Hakim menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Panca dalam kasus ini. Lalu, bagaimana apa saja kejahatan yang dapat diancam hukuman mati?
Kejahatan yang Dapat Ancaman Hukuman Mati
Kriteria hukuman mati di Indonesia awalnya diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini kemudian diubah dan diperinci kembali melalui Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa hukuman mati merupakan bentuk pidana tertinggi yang dijatuhkan oleh pengadilan atau dalam beberapa kasus tanpa melalui pengadilan sebagai hukuman atas tindakan yang dianggap sangat berat. Metode pelaksanaan hukuman mati diatur dengan cara ditembak.
Menurut Pasal 10 KUHP, hukuman mati termasuk dalam kategori "pidana pokok," yaitu salah satu hukuman yang dapat dijatuhkan langsung kepada pelaku kejahatan tertentu tanpa alternatif lainnya. Jenis kejahatan yang dapat dihukum mati di Indonesia merujuk pada beberapa ketentuan KUHP yang telah ditetapkan. Berikut ini beberapa kriteria tindak pidana yang berpotensi dikenakan hukuman mati di Indonesia:
1. Makar untuk Membunuh Kepala Negara
Kejahatan makar yang dimaksud adalah upaya untuk menghilangkan nyawa kepala negara. Hal ini tercantum dalam Pasal 104 KUHP, di mana makar dengan tujuan membunuh presiden atau wakil presiden dapat diancam dengan pidana mati.
2. Mengundang Negara Asing untuk Menyerang Indonesia
Tindak pidana ini dijelaskan dalam Pasal 111 ayat 2 KUHP, di mana seseorang yang terbukti mengajak negara asing untuk menyerang atau melawan kedaulatan Indonesia dapat dijatuhi hukuman mati.
3. Membantu Musuh Saat Perang
Berdasarkan Pasal 124 ayat 3 KUHP, seseorang yang memberikan bantuan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang atau konflik internasional juga diancam hukuman mati. Hal ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap negara.
4. Pembunuhan Kepala Negara Sahabat
Dalam Pasal 140 ayat 4 KUHP, disebutkan bahwa seseorang yang membunuh kepala negara sahabat atau tokoh penting dari negara lain yang sedang berkunjung ke Indonesia, juga dapat dikenakan hukuman mati.
5. Pembunuhan Berencana
Pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu diancam dengan pidana mati sesuai Pasal 340 KUHP. Jenis kejahatan ini dianggap sangat serius karena adanya unsur kesengajaan yang tinggi.
6. Pencurian dengan Kekerasan Berkelompok
Pasal 365 ayat 4 KUHP mengatur bahwa pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau kematian pada korban dapat dikenakan hukuman mati.
Hukuman mati juga bisa diterapkan pada kasus tindak pidana korupsi, khususnya yang menyebabkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku korupsi yang melibatkan dana besar atau merusak stabilitas nasional dalam keadaan tertentu dapat dikenakan hukuman mati. Penerapan hukuman mati di Indonesia menunjukkan bahwa ada sejumlah kejahatan serius yang dianggap sangat merugikan negara dan masyarakat sehingga pelaku layak menerima hukuman terberat.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | HARIS SETYAWAN | KAKAK INDRA PURNAMA