Pembunuh Sopir Taksi Online di PIK 2 Jual Mobil Korban ke Polisi

6 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang driver taksi online berinisial MR (35) menjadi korban pencurian dan pembunuhan di pinggir Jalan Asia Afrika PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/4).

Aksi kriminal ini bermula saat kedua pelaku yakni IT alias Jefri dan NH alias Dayat meminjam handphone seorang sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online.

"Setelah mendapatkan taksi online tersebut, kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi yaitu ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (25/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sebelum sampai tujuan, kedua pelaku langsung mengeksekusi korban. Saat itu, pelaku menjerat korban menggunakan tambang dan menusuk korban dengan pisau sebanyak empat kali.

"IT alias Jefri ini mengaku menjerat korban menggunakan tambang ke leher korban. Kemudian NH alias Dayat menusuk korban menggunakan pisau hingga korban berlumur darah dan tidak bergerak lagi," ucap Zain.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku lantas memindahkan tubuh korban ke bagasi belakang dan membawanya untuk di buang ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali tambang, lalu membersihkan mobil korban di wilayah komplek pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lalu menjualnya," tutur Zain.

Ternyata, calon pembeli dari mobil curian itu merupakan salah satu anggota Polres Metro Tangerang Kota. Saat itu, anggota langsung curiga lantaran ditawari mobil bekas tanpa kelengkapan surat-surat.

"Kecurigaan anggota kami semakin kuat saat melihat ada bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi belakang mobil. IT alias Jefri langsung diamankan saat bertransaksi dan interogasi mengakui bahwa mobil tersebut merupakan hasil curas dilakukan bersama rekannya, NH alias Dayat," ucap Zain.

Dalam kasus ini, polisi juga telah berhasil menemukan barang bukti pisau dan tali tambang yang dibuang oleh pelaku usai melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Di sisi lain, Zain menyebut hingga saat ini pihaknya bersama BPBD dan Basarnas masih berupaya mencari jasad korban yang dibuang ke kali oleh kedua pelaku.

"ari ini dibantu petugas BPBD Kabupaten Tangerang kita akan terus mencari keberadaan korban yang dibuang ke kali baru, mohon doanya," pungkasnya.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |