TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) diduga mengalami doxing oleh pemilik akun Instagram @volt_anonym. Dugaan doxing tersebut terjadi setelah seorang peneliti ICW merespons rilis dari Organized Crime Corruption Reporting Project atau (OCCRP) yang menominasikan Joko Widodo sebagai pemimpin dengan kategori "Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024".
Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan dugaan doxing itu berupa upaya menyebar sejumlah data pribadi korban ke publik lewat media sosial. Data pribadi korban yang disebar di antaranya nomor telepon, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tinggal, spesifikasi telepon yang dipakai, hingga titik koordinat lokasi terakhir dalam bentuk tautan google maps. "Doxing tersebut patut dilihat sebagai bagian dari upaya pembungkaman dan pembatasan suara kritis publik," kata Agus dalam keterangannya, Jumat, 3 Januari 2025.
Lantas, apa itu doxing dan bagaimana metode, hukuman, serta dampaknya?
Pengertian Doxing
Doxing adalah tindakan menemukan atau menerbitkan informasi pribadi tentang seseorang di internet tanpa izin mereka sebagai bentuk hukuman atau balas dendam. Praktik doxing biasanya mencakup informasi pribadi seperti alamat, nomor telepon, alamat email, nomor kartu kredit, atau informasi lain yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi atau merusak reputasi seseorang. Informasi ini dapat ditemukan melalui pencarian online, meretas, atau penyadapan.
Istilah doxing berasal dari kata "docs" (dokumen) yang merujuk pada dokumen atau data pribadi yang biasanya diungkapkan secara publik. Merujuk merriam-webster, awalnya, istilah ini berasal dari bentuk jamak doc (dokumen) yang merupakan turunan verbal berdasarkan dokumen ataupun pelepasan dokumen. Lalu, lambat-laun, istilah tersebut berubah menjadi dox pada 2009 dan sekarang berkembang menjadi doxing.
Metode Doxing
Pelaku doxing menggunakan berbagai metode untuk mengumpulkan informasi pribadi korban. Pertama, pelaku menggunakan mesin pencari seperti Google untuk menemukan informasi yang tersedia secara publik. Pelaku juga mengakses profil media sosial untuk menemukan data pribadi yang mungkin telah dibagikan tanpa sadar oleh korban.
Selanjutnya, pelaku menggabungkan potongan-potongan informasi dari berbagai sumber untuk menciptakan gambaran lengkap tentang korban. Terakhir, pelaku mengakses data pribadi melalui peretasan akun atau sistem komputer.
Hukuman Pelaku Doxing
Umumnya, tindakan doxing termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku doxing yang membagikan data pribadi seseorang akan diancam pidana paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000.
Dampak Doxing
Doxing dapat memiliki dampak yang sangat merugikan bagi korban. Beberapa dampak yang sering terjadi termasuk:
- Pelecehan Online: Korban mungkin menjadi sasaran serangan verbal, ancaman, atau intimidasi dari pelaku dan pihak ketiga.
- Kehilangan Privasi: Informasi pribadi yang terungkap dapat menyebabkan korban kehilangan rasa aman dan privasi.
- Kerugian Karier: Dalam beberapa kasus, doxing dapat menyebabkan kerugian pada pekerjaan atau reputasi profesional korban.
- Ancaman Fisik: Doxing dapat memicu ancaman atau serangan fisik, terutama jika informasi seperti alamat rumah diungkapkan.
Novali Panji Nugroho, Aulia Sabrini Saragih, Rachel Farahdiba Regar, dan Dini Diah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Jadi Sorotan, Upaya Pembungkaman Aktivis Usai Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup 2024 Versi OCCRP
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini