TEMPO.CO, Batam - Kepala Biro Humas BP Batam Ariastuty Sirait menanggapi adanya perusahaan yang mengadu ke Kamar Dagang Industri (Kadin) terkait masalah alokasi lahan BP Batam. Dua perusahaan bernama PT Metalwerk Indonesia dan PT Dani Tasya Lestari (Hotel Pura Jaya) mengaku rugi puluhan miliar rupiah karena BP Batam secara sepihak memindahkan pengalokasi lahan kepada perusahaan lain.
Tuty menjelaskan satu persatu masalahan alokasi lahan kedua perusahaan itu. Terkait lahan PT Metallwerk Indonesia kata Tuty, pengalokasian lahan yang bersangkutan telah berakhir pada 30 Agustus 2020.
"Pengajuan perpanjangan lahan yang bersangkutan di tolak karena alokasi tanah sudah tidak dimanfaatkan," kata Tuty kepada Tempo dalam pesan singkat WhatsApp, Sabtu malam, 16 November 2024.
Terkait pembongkaran gedung perusahaan kata Tuty, BP Batam sudah minta kepada yang bersangkutan pada bulan Juni 2021 untuk melakukan pembongkaran serta pada waktu bersamaan juga sudah diterbitkan pengakhiran pengalokasian lahan untuk PT Metalwerk Indonesia.
"Sesuai surat perjanjian, apabila sudah berakhir dan masih terdapat bangunan maka bangunan menjadi milik pihak pertama (BP Batam)," kata dia.
Kemudian BP Batam mengalokasikan tanah tersebut kepada investor lain, selanjutnya bangunan terbengkalai yang ada dilakukan pembongkaran bersama Ditpam BP Batam. "BP Batam menghormati proses hukum yang berjalan, proses hukum peradilan perdata, BP Batam menang pada tingkat 1 dan banding, saat ini sedang proses kasasi di Mahkamah Agung," kata Tuty.
Tuty juga menanggapi ancaman yang dilontarkan Direktur PT Metalwerk Indonesia Kevin Koh, yang berencana menyampaikan kepada investor asing lainnya bahwa buruknya kepastian hukum saat berbisnis di Batam. "BP Batam menghormati upaya hukum yang dilakukan, mari bersama kita komitmen dan mendorong pembangunan Batam lebih maju," kata Tuty singkat.
Sebelumnya Direktur PT Metalwerk Indonesia Kevin Koh mengaku tidak diberitahu sama sekali terkait perobohan gedung tersebut. Ia juga mengaku mengalami kerugian Rp50 miliar akibat kasus ini. "Sekarang aturan pemerintah pusat sudah bagus, tetapi individu di pimpinan BP Batam bermasalah," kata Kevin yang sudah 25 tahun berbisnis di Batam.
Tangapan Tuty Soal Perobohan Pura Jaya
Selain perusahaan Kevin Koh, permasalahan sama juga dialami pemilik Hotel Pura Jaya. Sebanyak 30 hektar tanah di kawasan hotel ini dipindah tangankan BP Batam ke perusahaan lain, serta gedung hotel juga dirobohkan.
Kondisi itu mengundang protes dari pemilik perusahaan, menurut pemilik 10 hektar kawasan hotel sedang dalam proses pengajuan perpanjangan alokasi lahan. Sedangkan 20 hektar lainnya masa alokasi lahan masih berlangsung sampai 2023 tetapi tiba-tiba dua tahun sebelumnya ditarik BP Batam dan diserahkan kepada investor lain.
Terkait hal itu menurut Tuty, pengakhiran lahan untuk Hotel Pura Jaya dilakukan setelah BP Batam menilai bisnis plan yang dipresentasikan Hotel Pura Jaya tidak menarik.
"Pengakhiran diterbitkan setelah yang bersangkutan tidak melaksanakan isi berita acara pemanggilan dan beberapa kali peringatan serta yang bersangkutan dinilai bisnis plannya tidak disetujui," kata Tuty.
Terhadap pengakhiran alokasi lahan ini untuk Pura Jaya, BP Batam menang inkracht di Peradilan Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). "Pembongkaran dilakukan oleh penerima alokasi baru dan pihak PT DTL telah mengambil benda-benda berharga dan menerima uang ganti rugi," katanya.
"Saat ini terhadap pembongkaran bangunan tersebut telah digugat yang bersangkutan dan BP Batam menang di tingkat pertama artinya pembongkaran tersebut sah sesuai hukum," kata Tuty lagi.
Sedangkan menurut Direktur PT Dani Tasya Lestari (DTL) pengelola Pura Jaya Hotel, Rury Afriansyah lahan hotel ini sebenarnya sudah dialokasikan BP Batam kepada PT DTL. Hal itu diungkapkan Deputi III BP Batam saat proses presentasi. "Namun dalam proses tersebut tiba-tiba alokasi lahan diberhentikan, tepat ketika Kepala BP Batam berganti menjadi ex-officio Walikota Batam," kata Rury.