OTORITAS Jasa Keuangan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda total Rp 755 miliar terhadap 97 perusahaan pinjaman online. KPPU menduga seluruh pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia telah membuat perjanjian penetapan bunga pinjol. Seluruh terlapor diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Adief Razali mengatakan penetapan batas maksimum bunga pinjaman daring yang disusun AFPI merupakan tindak lanjut dari arahan OJK pada 2018. “Bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen terhadap praktik suku bunga yang tinggi, sekaligus memberikan ruang bagi mekanisme pasar dan inovasi industri serta membedakan antara layanan pinjaman online legal dan pinjaman online ilegal,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pada fase tersebut, Adief menjelaskan, pengaturan OJK menggunakan pendekatan mekanisme pasar. Ini dengan pertimbangan menjaga inovasi dan perkembangan fintech tetap berjalan dengan batas yang wajar. “Serta memberikan ruang bagi asosiasi untuk mengatur aspek teknis sesuai karakteristik model bisnis,” kata dia.
Pada 26 Maret 2026, KPPU mengumumkan telah menjatuhkan sanksi terhadap 97 perusahaan pinjaman online yang diduga menjalankan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan 97 perusahaan pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending. Komisi antikartel ini menduga seluruh pelaku usaha telah membuat perjanjian penetapan bunga pinjol yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.
Dalam pemeriksaan perkara dan alat bukti, majelis menyimpulkan telah terjadi penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku usaha. KPPU menilai penetapan batas atas suku bunga di atas keseimbangan pasar membuat perlindungan konsumen tidak efektif dan tidak mengikat pelaku usaha. Ini juga diduga memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.
Usai keputusan ini, Adief menambahkan, akan membuat OJK terus menguatkan tata kelola dan ekosistem pinjaman daring. Penguatan ekosistem ini meliputi menjaga kepercayaan masyarakat melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06.2025. Ini bertujuan meningkatkan transparansi biaya dan manfaat ekonomi, serta penguatan perlindungan konsumen melalui penilaian kelayakan kredit dan mekanisme penanganan pengaduan. “Layanan pendanaan oleh Penyelenggara Pindar diharapkan agar tetap berjalan normal,” ujarnya.
Di samping itu, OJK juga menyatakan bakal mengembangkan dan menguatkan pengawasan industri pinjaman daring secara berkelanjutan. Menurut Adief, langkah ini sejalan dengan Roadmap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028. Dalam peta jalan ini, pengawasan dijalankan berbasis risiko (risk-based supervision) yang lebih granular terhadap struktur biaya, perilaku pemasaran, dan praktik penagihan.
Selain itu, kata Adief, penguatan aspek market conduct terus dilakukan antara lain melalui penegakan transparansi, larangan informasi yang menyesatkan, serta standar perlakuan konsumen. “Evaluasi ketentuan secara berkelanjutan juga dilakukan, termasuk terkait batasan manfaat ekonomi, disertai koordinasi lintas sektor untuk menjaga ekosistem yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Putusan KPPU atas dugaan persaingan usaha tidak sehat ini dianggap menjadi pukulan bagi industri fintech. Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan bisnis di sektor ini seharusnya berperan bagi roda perekonomian karena menjadi alternatif pembiayaan konsumtif maupun produktif masyarakat. “Putusan bersalah KPPU merupakan pukulan keras,” katanya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 31 Maret 2026.
Syarkawi yang juga mantan anggota KPPU periode 2012-2017 ini mengatakan industri fintech seharusnya menghitung bunga pinjaman berdasarkan cost of money, risiko, dan marjin wajar dari perusahaan masing-masing, alih-alih membuat kesepakatan. Menurut dia, risiko tinggi yang ditanggung perusahaan fintech ini selaras dengan penetapan bunga pinjaman yang juga menjulang.
Karena itu, kata Syarkawi, putusan ini seharusnya membuat bisnis pinjaman daring lebih kompetitif dengan bunga variatif dari masing-masing perusahaan. “Sehingga konsumen atau masyarakat memiliki banyak variasi penawaran yang berbasis terhadap bunga maupun pelayanan,” kata dia.
Menanggapi putusan ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia mengaku kecewa. Ketua Umum AFPI Entjik S. Jafar mengatakan keputusan membuat batas maksimal bunga pinjaman merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan. Langkah ini untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjaman ilegal yang memasang bunga pinjaman tinggi. “Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta diferensiasi yang jelas dari praktik pinjaman online ilegal,” kata dia.
Meski begitu, Entjik menambahkan, APFI tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Yang jelas, AFPI dan anggota asosiasi bakal mengajukan banding atas putusan ini. “Kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut,” ujarnya.


















































