Penyidikan Mentok Pagar Laut

3 hours ago 8

Polisi dan jaksa berbeda pendapat terkait pasal dalam kasus pagar laut. Mengapa justru para aktor utamanya yang lolos dari jerat hukum?

1 Mei 2025 | 16.00 WIB

Anggota Direktorat Tindak Piana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat mengecek pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 19 Februari 2025. Antara Fakhri Hermansyah

Anggota Direktorat Tindak Piana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat mengecek pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 19 Februari 2025. Antara Fakhri Hermansyah

ALIH-alih menyeret para tersangka sertifikat tanah pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten, ke pengadilan, Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI malah melepas empat tersangka. Polisi beralasan masa penahanan para tersangka sudah lewat. Penyidik berkilah bahwa Kejaksaan Agung tak kunjung menerima berkas pemeriksaan agar didaftarkan ke meja hijau. Sudah dua kali jaksa menolak berkas polisi.

Gara-garanya, polisi bersikeras keempat tersangka, salah satunya Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, hanya dijerat pasal pemalsuan dokumen pembuatan sertifikat tanah. Sementara itu, Kejaksaan Agung meminta penyidik menggunakan pasal korupsi karena dari kronologisnya diperkirakan terjadi suap sehingga bisa muncul sertifikat tanah di atas laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perbedaan ini justru semakin menjauhkan penegak hukum dengan tokoh utama di balik pembuatan pagar laut. Padahal, sejak awal pemilik dari sertifikat itu sudah terang-benderang. Polisi bahkan tak menjerat pejabat lain yang terlibat dalam sertifikat abal-abal itu. Pemeriksaan polisi hanya mentok hanya di tingkat aparatur desa. Penyidikan ini pun terancam bubar jalan karena pandangan jaksa dan polisi tak kunjung ada titik temu hingga kini.

Di sisi lain, pagar laut masih ada di sebagian daerah. Untuk menyaksikan langsung proses pencabutan terakhir, Tempo mengutus Mohammad Khory Alfarizi dan Ayu Cipta ke perairan di Tengarang. Tiang bambu masih banyak yang terlihat menyembul di atas air. Patahan bambu yang berada di dalam air juga menjadi ancaman karena merusak perahu dan jaring nelayan.

Proses hukum yang sama juga terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bareskrim sudah menetapkan sembilan tersangka. Tapi mereka belum ditahan. Mereka juga hanya dijerat pasal pemalsuan dokumen. Sementara itu, perusahaan pemilik sertifikat tanah abal-abal malah hanya diminta membayar denda.

Siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab? Dua artikel Tempo pekan ini menjelaskan secara detail duduk perkara kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi. Selamat membaca.

Baca laporan lengkapnya investigasi pagar laut: Mengapa Pembongkaran Pagar Laut Berlarut-larut

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |