8000hoki List Daftar web Slots Maxwin Malaysia Terkini Mudah Scatter Terus
hoki kilat List ID server Slots Maxwin Japan Terbaik Pasti Lancar Jackpot Online
1000 Hoki Online Akun website Slots Maxwin Thailand Terbaik Pasti Lancar Menang Online
5000hoki.com Daftar website Slots Gacor Philippines Terbaik Pasti Lancar Jackpot Online
7000 hoki List Login server Slot Maxwin Terbaru Pasti Lancar Jackpot Online
9000hoki.com Data Agen web Slot Gacor Vietnam Terbaru Pasti Lancar Menang Full Banyak
List Agen game Slot Maxwin basis Vietnam Terbaik Pasti Jackpot Online
Idagent138 Daftar Akun Slot Game Terpercaya
Luckygaming138 login Slot Anti Rungkad Terbaik
Adugaming Daftar Akun Slot Online
kiss69 Slot Anti Rungkat Terbaik
Agent188 Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya
Moto128 Id Slot Maxwin Terbaik
Betplay138 login Id Slot Game
Letsbet77 Daftar Slot Game Terbaik
Portbet88 login Akun Slot Maxwin Terpercaya
Jfgaming168 login Slot Maxwin Terpercaya
Mg138 Slot
Adagaming168 login Id Slot Gacor Terbaik
Kingbet189 Akun Slot Maxwin Terpercaya
Summer138 Slot Gacor Online
Evorabid77 Daftar Id Slot Anti Rungkad Online
TEMPO.CO, Jakarta - FWLS alias Fani (20), mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Kupang, NTT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Fani adalah perempuan yang menyediakan anak berusia enam tahun untuk AKBP Fajar.
Kini, mahasiswi berusia 20 tahun tersangka tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu ditahan di Rumah Tahanan Polda NTT, setelah ditangkap pada Senin, 24 Maret 2025.
"Fani berperan dalam merekrut seorang anak perempuan berusia 6 tahun, berinisial I, untuk menjadi korban pencabulan mantan Kapolres Ngada," kata Direktur Reskrimum Polda NTT Komisaris Besar Patar Silalahi melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Maret 2025.
Penetapan Fani sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 21 Maret 2025. Dari hasil penyelidikan, Fani mengakui perbuatannya, termasuk membawa korban ke lokasi pencabulan anak itu terjadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Fani berkenalan dengan AKBP Fajar melalui aplikasi Michat pada Juni 2024, sebelum akhirnya terlibat dalam aksi kejahatan ini," ujar Patar.
Polisi menjelaskan kronologi kasus pencabulan anak ini bermula dari Fani mendekati korban dengan mengajaknya jalan-jalan dan makan bersama. Pada 11 Juni 2024, Fani mengantar korban ke Hotel Kristal Kupang, tempat AKBP Fajar menginap.
"Saat korban tertidur, AKBP Fajar melakukan tindakan pencabulan. Fani menunggu di luar kamar hotel, tepatnya di kolam renang," kata Patar.
Setelah kejadian, Fani membawa korban pulang dan memperingatkannya agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Fani menerima imbalan uang Rp 3 juta dari AKBP Fajar, sementara korban diberi Rp 100 ribu.
Atas perbuatannya, Fani dijerat dengan berbagai pasal berat. Pertama, Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf c, e, dan g dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak. Kemudian, Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.
AKBP Fajar melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Eks Kapolres Ngada juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di situs gelap (dark web). Polri masih mendalami motif AKBP Fajar melakukan perbuatan dimaksud.
Adapun kronologi pengusutan kasus tersebut bermula dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang diterima oleh Ditreskrimum Polda NTT.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan bahwa kepolisian menerima informasi pada 22 Januari 2025 tentang dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur oleh AKBP Fajar. Ditreskrimum kemudian menyelidiki informasi tersebut ke sebuah hotel di Kota Kupang yang diduga menjadi lokasi perbuatan asusila dimaksud.
Polda NTT menggali informasi kepada pihak hotel, mengecek CCTV, dokumen registrasi, hingga menyita sejumlah barang bukti. “Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ucap Patar.
Pada saat yang bersamaan, Divpropam juga bergerak dan melakukan penyelidikan terhadap eks Kapolres Ngada. Dalam proses ini, Div Popam melakukan tes urine terhadap AKBP Fajar dan didapati bahwa yang bersangkutan positif narkoba. Pada Kamis, 13 Maret 2025, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan pasal berlapis dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.