TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan pembentukan panitia khusus atau pansus DPR untuk membahas pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang, Banten, belum diperlukan. “Sampai saat ini, kami belum memandang perlu sampai sejauh itu (membentuk pansus) ya,” kata Sarmuji usai Perayaan Natal 2024 di DPP AMPI, Jakarta, Rabu malam, 22 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Sarmuji mengatakan hal itu menanggapi usul Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh untuk membentuk pansus guna mengusut dalang yang menyebabkan adanya pagar laut di pantai utara Tangerang. Menurut dia, pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut dapat diselesaikan di tingkat eksekutif.
Anggota Komisi VI DPR itu menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak terkait perlu mengidentifikasi lebih dahulu soal pagar laut itu. “Baru kalau memang diperlukan, hasil identifikasi masalahnya itu memang betul-betul diperlukan, baru kita berpikir ke sana. Tapi hingga saat ini rasanya belum,” ujarnya.
Meski demikian, Sarmuji mengimbau semua pihak menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Komisi IV DPR ke KKP mengenai kemunculan pagar laut tersebut.
Selain itu, kata dia, Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan supaya pagar laut yang terbentang di perairan Tangerang itu dibongkar. “Kan Pak Presiden (Prabowo) sudah memerintahkan supaya itu dibongkar ya. Itu menunjukkan komitmen Presiden terhadap aspek tata lingkungan dan keberpihakan pada nelayan,” tutur Sarmuji.
Anggota Komisi II DPR Usul Pembentukan Pansus
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mengusulkan pembentukan panitia khusus atau pansus DPR untuk mengusut dalang pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Dia mengatakan keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu telah membuat kegaduhan di publik.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan persoalan pagar laut tersebut tidak hanya berimbas pada berbagai isu liar, tetapi juga akan menggerus kepercayaan publik kepada pemerintah dalam hal pemberian izin pengelolaan ruang laut, tanah, hingga penegakan hukum.
“Pagar laut ini sudah sangat menjadi perhatian publik dan memunculkan kegaduhan. Beruntung Presiden Prabowo segera memerintahkan pembongkaran sehingga niat atas pembuatan pagar laut itu terpatahkan,” kata Rahmat di Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025.
Dia menyebutkan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang mengakui pagar laut misterius di Tangerang itu sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), secara jelas telah membuktikan terjadinya pelanggaran atas pengelolaan wilayah laut untuk kepentingan bisnis.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan pagar laut di perairan Tangerang tersebut ilegal. Terbaru, setelah menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Trenggono mengatakan KKP bersama TNI Angkatan Laut akan membongkar pagar laut tersebut pada hari ini, Rabu, 22 Januari 2025.
Rahmat mengatakan seharusnya HGB diterbitkan setelah reklamasi dilakukan dan melalui permohonan. Maka adanya 263 bidang tanah di atas pagar laut di Tangerang yang punya sertifikat HGB, yang dimiliki beberapa perusahaan, menjadi tanda tanya besar.
“Ini sejarah baru di mana HGB muncul sebelum reklamasi yang notabene harus melalui berbagai syarat, salah satunya izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh KKP. Karenanya, saya mendorong dibentuk Pansus DPR terhadap pagar laut Banten ini,” ujarnya legislator asal Daerah Pemilihan Sumatera Barat I itu.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kampus Diusulkan Dapat Izin Kelola Tambang, Dekan Pertambangan ITB: Pendanaannya dari Mana?