Polri soal Penangkapan Syekh Al Misry: Masih Dicari Polisi Mesir

3 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Mesir disebut membantah kabar penangkapan kepada tersangka kasus pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry.

Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan sampai saat ini Otoritas Mesir masih mencari dimana lokasi persembunyian sosok Syekh Ahmad Al Misry.

"Jawaban hanya diberikan melalui telpon bahwa mereka (Otoritas Mesir) saat ini tengah mencari posisi pasti yang bersangkutan berada di Provinsi mana," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untung juga membantah kabar beredar yang menyebut Syekh Ahmad Al Misry sedang dalam perjalanan menuju Indonesia.

"Informasi tersebut tidak benar. Bahwa yang bersangkutan SAM masih berada di Mesir," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pihak otoritas Mesir juga masih belum memberikan respon ihwal permintaan pemeriksaan yang diajukan Bareskrim Polri.

Pasalnya, kata dia, Syekh Ahmad Al Misry telah terbukti memiliki dua kewarganegaraan yakni Indonesia dan Mesir.

"Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban scr resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan permintaan penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya pelapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Muhammad Mahdi Alatas, mengklaim bahwa tersangka Syekh Ahmad Al Misry, telah ditangkap oleh aparat di Mesir.

Tersangka, kata dia, telah ditahan satuan Al-Amn al-Watani (Pasukan Keamanan Nasional) bagian dari Kepolisian Nasional Mesir (ENP).

"Di sana sudah ditahan. Ahmad Misri itu ditahan dari mulai tanggal 23 (April). Jadi kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan," kata Mahdi.

Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/4).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an.

Kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebutkan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |