Profil AKBP Malvino Edward Yusticia yang Terlibat Pemerasan Berkedok Razia di DWP 2024

1 day ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - AKBP Malvino Edward Yusticia, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menjadi salah satu dari tiga anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam kasus pemerasan penonton pergelaran musik Djakarta Warehouse Project alias DWP 2024

Ia, bersama dua rekannya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, terbukti melanggar kode etik kepolisian melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Profil AKBP Malvino Edward Yusticia

Dilansir dari Antara, AKBP Malvino Edward Yusticia, lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Agustus 1985, adalah seorang perwira tinggi kepolisian yang dikenal berprestasi di bidang reserse narkoba. Putra dari seorang hakim di Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Malvino memiliki latar belakang pendidikan yang cukup gemilang. 

Setelah menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian (AKPOL) pada 2006, ia melanjutkan studi dan meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman pada 2010, serta dua gelar magister dalam bidang Hukum dan Manajemen pada 2012.

Pada 2013, ia juga meraih gelar Sarjana Ilmu Kepolisian dari STIK PTIK, dan pada 2016 memperoleh gelar Master of Strategic Studies dari Victoria University Wellington, Selandia Baru. Selain pendidikan formal, Malvino memperdalam kemampuannya dengan mengikuti pelatihan detektif di Western Australia Police Academy dan pelatihan investigasi TKP di International Law Enforcement Academy, Bangkok, Thailand.

Karier kepolisian Malvino dimulai di bidang reserse narkoba, di mana ia mencatatkan prestasi besar, termasuk pengungkapan penyelundupan narkoba seberat satu ton pada 2017 dan dua ton sabu di Aceh pada 2021. Sebagai pimpinan operasi di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, ia juga berhasil membongkar jaringan narkoba internasional, termasuk pengungkapan 389 kg sabu dari Afghanistan dan 117 kg sabu serta 90 ribu butir ekstasi dari jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.

Namun, karier cemerlangnya tercoreng setelah ia terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 bersama 33 anggota kepolisian lainnya. Tindakan tersebut berujung pada pemecatan dengan tidak hormat setelah terbukti meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan korban. Sebelumnya, Malvino telah menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari dan mengajukan banding atas keputusan pemecatannya. Pada 2 Januari 2025, Malvino resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah proses sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Mereka melakukan razia narkoba secara acak kepada penonton konser, terutama yang berasal dari Malaysia. Tujuan bukan penegakan hukum tetapi justru untuk memeras. Mereka mengancam akan menahan para penonton yang tidak mau membayar sejumlah uang tebusan, meskipun hasil tes urin menunjukkan negatif narkoba.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 2,5 miliar yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap 45 penonton, yang sebagian besar adalah warga negara Malaysia. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendorong pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku.

Meskipun keputusan sidang telah diambil, para polisi yang dijatuhi PTDH masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Ketiga anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut telah mengajukan banding atas putusan KKEP. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Polri akan memproses banding sesuai prosedur yang berlaku.

Brigjen Agus Wijayanto, Karowabprof Divpropam Polri, menambahkan bahwa sidang banding akan mempelajari materi banding dan diputuskan oleh komisi banding tanpa kehadiran pelanggar. Setiap anggota yang diberhentikan memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding, yang nantinya akan dipelajari dalam sidang banding tersebut.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |