TEMPO.CO, Jakarta - Media massa Tanah Air diramaikan dengan kabar penangkapan Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Melansir dari Antara, Kapolres Ngada itu telah ditangkap sejak Kamis, 20 Februari 2025, di sebuah hotel di kawasan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan kabar bahwa Fajar telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Selain tersangkut kasus narkoba, Fajar juga diduga terlibat dalam tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Polisi Nasional, Budi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi jalannya penyelidikan terhadap Kapolres Ngada.
"Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silahkan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," ujar Budi Gunawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin, 3 Maret 2025, dikutip dari Antara.
Lantas, seperti apa sebenarnya sosok Kapolres Ngada yang terjerat kasus narkoba dan pelecehan seksual anak di bawah umur? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Profil Kapolres Ngada
Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja adalah seorang perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia. Pria berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ini tengah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tidak banyak informasi terkait latar belakang AKBP Fajar. Namun, sejumlah informasi terkait kegiatan kepolisian AKBP Fajar dibagikan melalui media sosial X SMA Taruna Nusantara @SMATN. Berdasarkan sejumlah unggahan akun tersebut, Fajar diketahui merupakan alumni SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9, yang lulus sekitar tahun 2001.
Melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fajar tercatat pernah menduduki sejumlah posisi strategis di kepolisian. Karier Fajar meningkat saat dia dipercaya menjadi Kepala Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 2019.
Tiga tahun di Jawa Barat, Fajar dimutasi ke Polda Nusa Tenggara Timur sebagai Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Sumba Timur pada 2022. Dua tahun kemudian, dia dimutasi untuk menjabat sebagai Kapolres Ngada di Flores, NTT, Juli 2024.
Saat menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Fajar memiliki harta kekayaan senilai Rp 127.299.958 atau Rp 127 juta. Hartanya ini terdiri dari sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp 100 juta dan harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 27.299.958 atau Rp 27 juta.
Ketika menjadi Kapolres Sumba Timur pada 2022, hartanya berkurang dan hanya tersisa Rp 103 juta, yang terdiri dari mobil CRV senilai Rp 90 juta dan harta kas dan setara kas sebesar Rp 13 juta. Setahun kemudian, harta Fajar menurun drastis dan hanya menyisakan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 14 juta, tanpa mobil.
Terbaru, Fajar ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri akibat terlibat dalam kasus narkoba dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Menanggapi kabar tersebut, Menko Polkam Budi Gunawan memastikan seluruh oknum yang terlibat kasus pidana maupun narkoba akan dihukum lebih berat dibandingkan masyarakat umum.
"Justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena disamping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI," kata Budi, Senin. Dia juga memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Kapolres Ngada akan berjalan secara adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.