PSHK Minta MA Tolak Kasasi Jaksa soal Vonis Bebas Delpedro

5 hours ago 10

PUSAT Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyoroti permohonan kasasi jaksa terhadap putusan bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Delpedro bersama Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar sempat terjerat perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 sebelum akhirnya divonis bebas pada Jumat, 6 Maret 2026.

Peneliti PSHK, Muhammad Nur Ramadhan, menilai jaksa semestinya tidak bisa mengajukan kasasi atas putusan bebas. “Secara normatif, sudah ada pengaturan mengenai larangan jaksa dalam melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas,” ujarnya ketika dihubungi lewat aplikasi pesan, Rabu, 8 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia menjelaskan, pengaturan tersebut ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana lama dan KUHAP baru.

Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap: a. putusan bebas; b. putusan berupa pemaafan hakim; c. putusan berupa tindakan; d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V; dan e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat,” bunyi Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juga mengatur hal senada, yaitu: “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”

Menurut Nur, semestinya tidak ada perdebatan lagi mengenai boleh tidaknya kasasi terhadap putusan bebas. Baik secara akademis dan normatif. 

Ia menuturkan yang harus diantisipasi adalah tafsiran dari Mahkamah Agung. “MA akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hukum (bila menerima kasasi putusan bebas Delpedro).”

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghormati langkah hukum kasasi. Kendati kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif atau pemerintah, dia mengklaim, para jaksa tetap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum.

“Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman,” kata Yusril dalam keterangan tertulis pada Selasa, 7 April 2026. 

Yusril menuturkan, dalam kasus Delpedro Marhaen dkk, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses persidangan semuanya masih menggunakan KUHAP lama. Sementara vonis dijatuhkan setelah 2 Januari 2026 ketika wet baru telah berlaku. 

Berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP, kata Yusril, semua proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama. Namun jika menggunakan asas hukum tentang perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa. 

Dia menuturkan, KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan telah final dan jaksa tidak boleh kasasi. Boleh tidaknya jaksa kasasi masih menjadi perdebatan akademik. Sebab, perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama.

“Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung,” ucap Yusril. “Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung.”

Mahkamah Agung, menurut dia, bisa saja menyatakan kasasi jaksa N.O. (niet ontvankelijke verklaard) alias tidak dapat diterima sehingga materi perkara tidak diperiksa. Atau, MA tetap akan memeriksa permohonan kasasi itu dan putusannya menjadi kewenangan majelis hakim kasasi yang menangani perkara. 

“Karena jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apapun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita,” kata Yusril.

Dia menegaskan, ke depan jika proses penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan dan persidangan telah menggunakan KUHAP baru, maka jaksa seyogianya tidak bisa mengajukan upaya hukum lagi demi tegaknya kepastian hukum. Ini sesuai Pasal 299 KUHAP. Bagaimanapun, menurut Yusril, kepastian hukum adalah bagian dari keadilan yang wajib ditegakkan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |