PT KAI Ambil Langkah Hukum Kasus Kecelakaan Kereta Sancaka

2 hours ago 7

TEMPO.CO, Solo - Perjalanan kereta api (KA) kembali normal pascakejadian kereta Sancaka tertemper satu unit truk di perlintasan sebidang antara Stasiun Sragen-Stasiun Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Jumat dini hari, 10 Januari 2025. Kini, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta berencana melakukan proses hukum atas kejadian tersebut.

Manager Humas Daop 6 KAI Yogyakarta, Krisbiyantoro mengemukakan setelah tertempernya kereta Sancaka oleh truk di wilayah Sragen itu, petugas Daop 6 bergerak cepat untuk mengevakuasi truk dan sterilisasi jalur secepat mungkin agar bisa dilalui kembali oleh kereta api dengan normal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, jalur hulu dapat dilalui kereta api kembali pada pukul 02.27 WIB atau 1 jam 38 menit setelah dilakukan penanganan. Kemudian jalur hilir dapat dilalui kembali pada pukul 03.54 WIB.

"Saat ini perjalanan KA sudah normal kembali, Daop 6 terus berupaya menjaga kenyamanan dan ketepatan waktu dengan tetap mengutamakan keselamatan bagi para pelanggan," kata Krisbiyantoro kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, hari ini.

Ia mengungkapkan penyebab kecelakaan itu diduga karena muatan truk ekspedisi berjenis double engkel itu melebihi kapasitas. Sebelum KA Sancaka melintas, truk tidak dapat melintasi perlintasan atau stuck di perlintasan karena truk terjungkit ke belakang. 

Mengetahui hal itu, petugas penanggung jawab lokasi (PJL) kereta api telah berusaha maksimal dengan menghubungi stasiun terdekat dan berlari ke arah kedatangan kereta api untuk memberikan peringatan bahaya kepada masinis sehingga masinis telah melakukan pengereman. Akan tetapi tetap temperan tidak terelakkan. 

"Kami menyesalkan terjadinya peristiwa itu," ucap dia. 

Ia memastikan KAI Daop 6 akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk. Sebab dengan kejadian tersebut PT KAI mengalami sejumlah kerugian.

Kecelakaan kereta api itu mengakibatkan rusaknya sarana lokomotif dan keterlambatan sejumlah beberapa KA jarak jauh, termasuk service recovery yang diberikan kepada semua pelanggan KA terdampak kelambatan.

"Untuk nilai kerugian sarana kereta api, saat ini masih dilakukan pengecekan di Balai Yasa Yogyakarta untuk taksiran besaran kerugiannya," katanya.

Ia menjelaskan langkah hukum itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun".

"Tentunya kami akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku," tutur dia.

Menurutnya, KAI Daop 6 Yogyakarta selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan, memastikan kendaraannya layak beroperasi, sabar, dan bijak saat berkendara di perlintasan demi keselamatan bersama. 

"Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti," ujar dia.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. 

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan," tuturnya.

Ia mengatakan KAI akan terus mengimbau keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |