Ragam Platform dan Aplikasi untuk Cek Tagihan PBB Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak

2 days ago 16

TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi cek PBB online memudahkan masyarakat dalam memeriksa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus datang ke kantor pajak. Bagi Anda yang memiliki properti atas nama pribadi, membayar PBB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Berikut ini beberapa platform yang bisa digunakan untuk memeriksa tagihan PBB secara online.

Daftar Aplikasi Cek PBB Online

Berbagai platform kini menyediakan layanan pengecekan tagihan PBB secara daring. Aplikasi ini membantu Anda mengakses informasi pajak kapan saja dan di mana saja tanpa perlu antre. Berikut ini beberapa cara untuk memeriksa tagihan PBB dengan mudah.

1. Cek melalui Situs Resmi Setiap Daerah

Setiap wilayah di Indonesia memiliki platform masing-masing untuk memeriksa tagihan PBB dan membayarnya. Berikut ini beberapa platform atau situs untuk memeriksa dan membayar PBB dari berbagai daerah di Indonesia:

  • Bapenda Jakarta: https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt
  • PBB Kota Depok: http://pbb-bphtb.depok.go.id:8084/cekpbb/  
  • PBB Kota Bekasi: http://e-pbb.bekasikota.go.id/cek-tunggakan.php  
  • PBB Kabupaten Bogor: http://bogorkab.net/cekpbb/ atau https://bappenda.bogorkab.go.id/pbb-online-esppt/  
  • Kabupaten Tangerang: https://sicepot.tangerangkab.go.id/  
  • PBB Kabupaten Karawang: https://cekpbb.karawangkab.go.id/ 
  • PBB Kabupaten Sumedang: https://siapdol.sumedangkab.go.id/siapdol/  
  • PBB Kabupaten Sleman: https://simpelpbb.slemankab.go.id/site/login  
  • PBB Kota Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/  
  • PBB Kabupaten Kediri: https://e-sppt.kedirikab.go.id/  

Untuk daerah lainnya, Anda bisa memeriksanya langsung di situs di pemerintahan masing-masing daerah.

2. Cek Tagihan PBB via e-Commerce

Hampir seluruh e-Commerce populer di Indonesia memiliki fitur pembayaran PBB. Anda dapat memanfaatkan layanan ini melalui platform seperti Tokopedia, Shopee, hingga BliBli. Berikut langkah-langkah cek tagihan PBB melalui Tokopedia:

  • Mengakses aplikasi Tokopedia, lalu login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  • Mengklik menu "Lihat Semua", kemudian pilih menu "Pajak dan Pendidikan".
  • Memilih menu "Pajak PBB", lalu masukkan nomor objek pajak, lokasi domisili tempat tinggal, dan tahun pembayaran pajak.
  • Mengklik tombol "Cek Tagihan".
  • Menunggu beberapa saat sampai sistem menampilkan informasi terkait nomor objek pajak yang Anda input.

3. Cek PBB melalui e-Wallet

Anda juga bisa memeriksa tagihan PBB melalui aplikasi dompet digital atau e-wallet seperti OVO, DANA, hingga GoPay. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengguna dalam mengakses informasi dan membayar pajak tanpa perlu berpindah aplikasi. Berikut langkah-langkah cek tagihan PBB melalui aplikasi GoPay:

  • Membuka aplikasi GoPay di perangkat Anda.
  • Di halaman dashboard, pilih menu "Lihat Semua" lalu pilih menu "Pembayaran".
  • Selanjutnya pengguna memilih menu "Layanan Publik", kemudian klik "PBB".
  • Memilih wilayah sesuai domisili nomor pajak PBB, misalnya pilih PBB DKI Jakarta.
  • Pengguna akan diminta untuk menuliskan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pembayaran pajak.
  • Tunggu beberapa saat sampai sistem menampilkan informasi lengkap tentang tagihan PBB sesuai NOP.

4. Cek Tagihan PBB melalui Minimarket

Anda juga dapat memeriksa tagihan PBB sekaligus membayarnya melalui minimarket terdekat. Layanan ini memudahkan masyarakat yang tidak memiliki akses ke e-Commerce atau e-Wallet. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi langsung minimarket terdekat dari lokasi Anda.
  • Katakan kepada kasir bahwa Anda akan melakukan pembayaran PBB. Namun, bila minimarket tersebut sudah menggunakan sistem digital maka Anda bisa langsung ke mesin khusus untuk pembayaran.
  • Memilih menu pembayaran "Pajak Bumi dan Bangunan" serta domisili wilayah NOP.
  • Memasukkan nomor objek dan tahun pembayaran pajak, lalu klik "Bayar".
  • Sistem atau kasir akan memberi tahu Anda berapa tagihan PBB yang harus dibayarkan.

Itulah daftar aplikasi cek PBB online yang bisa Anda manfaatkan. Jangan sampai menunggak pembayaran pajak sebab ada denda penalti yang akan Anda tanggung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |