Ramai Tagar Adili Jokowi, Ini Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Nama Jokowi dan Keluarga

18 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Tagar Adili Jokowi menjadi sorotan di berbagai kanal media sosial selama beberapa hari terakhir. Tagar tersebut digunakan oleh para warganet di X (Twitter) untuk mendesak aparat berwenang agar menegakkan hukum terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Sebelum #AdiliJokowi viral di dunia maya, sejumlah unjuk rasa untuk mengusut tuntas isu-isu yang diduga menyeret nama Jokowi dan keluarga secara serentak dilakukan di berbagai daerah pada Jumat, 7 Februari 2025. Salah satunya adalah Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) yang melakukan demonstrasi di depan Polda Metro Jaya demi menuntut pengusutan pelanggaran hukum di era pemerintahan Jokowi, termasuk kasus dugaan korupsi keluarganya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, apa saja daftar kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret nama Jokowi dan keluarga? Berikut Tempo merangkum beberapa di antaranya: 

1. Tambang Nikel Mantan Gubernur Malut

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengungkapkan adanya Blok Medan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, pada Rabu, 31 Juli 2024. Dia menyebut adanya dugaan permainan tambang nikel milik putri Jokowi, Kahiyang Ayu dan menantunya, Muhammad Bobby Afif Nasution di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. 

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Ternate, Kamis, 1 Agustus 2024, Abdul Gani menyebut istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik Kahiyang. 

“Kode itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” kata Gani sembari tidak membantah adanya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara. 

Menanggapi Kahiyang dan Bobby yang disebut-sebut mempunyai izin usaha pertambangan (IUP), Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tidak tahu. Namun, dia membantah bahwa keduanya memiliki izin kelola tambang. 

“Waduh, saya enggak tahu. Enggak lah, enggak ada. Itu kan proses hukum,” ucap Pratikno sebelum rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. 

2. Dugaan TPPU Gibran dan Kaesang

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 10 Januari 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Jadi, laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” kata Ubedillah di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin, 10 Januari 2022, seperti dikutip dari Antara

Ubedilah menjelaskan, kejadian itu bermula pada 2015 saat ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan serta sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun. Namun, dalam perkembangannya, lanjut dia, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar. 

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ucap Ubedilah. Dia mengatakan, dugaan KKN tersebut terjadi lantaran adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. 

“Itu dugaan KKN yang sangat jelas, saya kira yang bisa dibaca oleh publik, karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura, yang juga itu dengan PT SM dua kali diberi kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu dekat,” ujar Ubedilah. 

“Setelah itu, anak Presiden membeli saham perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar, dan itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah memperoleh penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden,” lanjut Ubedilah. 

3. Dugaan Kasus Pemerasan di Kementan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut nama Jokowi dalam persidangan dugaan korupsi di kementeriannya. Dia menyatakan bahwa kebijakan ketika dirinya menjadi Mentan merupakan tindak lanjut instruksi Jokowi, termasuk menarik uang dari bawahan lantaran krisis pangan akibat Covid-19 dan El Nino. 

“Ada perintah extraordinary oleh kabinet dan presiden atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah yang extraordinary atau diskresi berdasarkan undang-undang,” kata SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu, 12 Juni 2024. 

Eka Yudha Saputra, Riri Rahayu, Daniel A. Fajri dan Tim Tempo berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |