Rektor Universitas Pancasila: Saya Diberhentikan karena Melindungi Korban Kekerasan Seksual

2 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Pancasila (UP) Profesor Marsudi Wahyu Kisworo menilai pencopotannya diduga lantaran sikapnya membela korban dugaan kekerasan seksual eks Rektor UP, Edie Toet Hendratno (ETH).

"Saya terima surat pemberhentian itu mendadak, tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata Marsudi kepada Tempo, saat dihubungi Senin malam, 28 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Marsudi, pemecatannya terjadi setelah ia menolak perintah Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) untuk mengaktifkan kembali ETH sebagai dosen. "Saya tolak karena status hukumnya masih berjalan," ujarnya.

Marsudi mengungkapkan tekanan untuk menghidupkan ETH sebagai dosen di tengah proses hukum datang dari oknum Yayasan. Ia menyebut sering mendapatkan intimidasi dan diancam harus menuruti semua perintah Yayasan. Ia menyebut intimidasi serupa juga dialami Direktur SDM UP.

Marsudi mengklaim semua alasan pemberhentian yang dicantumkan dalam surat keputusan (SK) itu fitnah. "Alasannya dibuat-buat. Evaluasi kinerja itu subjektif, yang objektif lihat saja indeks kinerja universitas di Dikti, UP naik 25–30 persen tahun ini," ujarnya.

Marsudi berencana mengambil langkah hukum atas pemberhentian ini. Ia menilai prosedur pemberhentiannya cacat hukum karena tidak melibatkan Senat Universitas. "Saya akan lapor ke Kemendikti dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi," kata dia.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti, Khairul Munadi, mengatakan pemerintah belum menerima laporan resmi ihwal pencopotan Marsudi. "Kami perlu mencermati fakta yang ada," ujar Khairul.

Tempo masih berupaya meminta konfirmasi dari Ketua YPP-UP Siswono Yudo Husono dan pihak hubungan masyarakat Universitas Pancasila. Namun hingga berita ini ditulis, mereka belum merespons pemberhentian sepihak Marsudi sebagai rektor.

Adapun pencopotan Marsudi terjadi di tengah kasus kekerasan seksual eks rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. Polda Metro Jaya telah mengusut kasus dugaan kekerasan seksual Edie Toet terhadap dua pegawai Universitas Pancasila berinisial RZ dan DF.

Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024 sementara laporan DF teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. Akan tetapi penanganan dua laporan ini tak jelas ujungnya sampai saat ini.

Edie Toet sendiri telah membantah tuduhan itu. “Enggak, enggak, enggak lah,” kata dia kepada wartawan, saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Februari tahun lalu. Ia juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. "Saya guru besar hukum, jadi saya harus patuh pada aturan,” katanya.

Lewat mantan pengacaranya, Faizal Hafied, Edie Toet sempat menuding ada muatan politis di balik kasusnya. Alasannya, ia hendak bertarung di pemilihan rektor Universitas Pancasila pada Maret 2024.

Terbaru, dua orang berinisial AM dan IR melaporkan Edie Toet ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada Jumat, 25 April 2025. Mereka didampingi kuasa hukumnya, Yansen Ohoirat.

Yansen menjelaskan kedua kliennya tersebut mengalami pelecehan seksual di waktu dan tempat yang berbeda. Pelecehan terhadap IR terjadi pada 2019, di sebuah lokasi di Jakarta Selatan. Sedangkan AM mengaku dilecehkan pada Februari 2024, di sebuah mal di kawasan yang sama.

Berbeda dari dua korban kekerasan seksual sebelumnya yang merupakan pegawai Universitas Pancasila, dua korban baru ini adalah karyawan swasta yang pernah menjalin kerja sama dengan pihak kampus. Laporan AM teregister dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM tertanggal 25 April 2025. Sementara laporan IR masih menunggu pendalaman dan direncanakan akan dilanjutkan pekan depan.

Pilihan Editor: Rektor Universitas Pancasila Dicopot, Marsudi Ungkap Ada Intimidasi dari Yayasan

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |