Sederet Fakta Pagar Laut: Menteri ATR.BPN Akan Cabut SHGB hingga Kerugian Nelayan

3 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Pagar laut yang membentang sekitar 30,16 kilometer di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, telah menjadi perhatian publik. Hal ini karena belum terungkapnya dalang pemagaran yang membuat aktivitas nelayan terhambat untuk mencari ikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan lembaganya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dalang kasus pagar laut. Trenggono menilai perlu waktu untuk menyimpulkan dan mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Coba cek ATR/BPN. Sabar lah ya," kata Trenggono ditemui wartawan, Rabu, 22 Januari 2025.

Kemarin, TNI AL, KKP dan tim gabungan melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang. Tiga kendaraan tempur jenis tank amfibi dikerahkan untuk membantu pencabutan. Dari dokumen yang diterima Tempo, TNI AL mengerahkan 753 pasukan pada pembongkaran pagar laut hari ini. Lembaga lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengerahkan 450 orang, Polair 80 orang, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia 30 orang, Badan Keamanan Laut (Bakamla) 100 orang, dan Pemerintah Provinsi Banten 95 orang.

Selain itu, ada sekitar 1.115 nelayan yang akan bergabung pada agenda pembongkaran pagar laut hari ini. Nelayan ini terdiri dari Paguyuban Nelayan Pantai Tanjung Pasir dan sejumlah kelompok nelayan lain di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten. Sehingga total ada 2.623 personel lintas lembaga yang diterjunkan.

Berikut kilas balik sederet fakta pagar laut yang mendapat sorotan publik:

1. Menteri ATR/BPN akan Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan kementeriannya akan segera mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas pagar laut di Tangerang, Banten. Menurut dia, terbitnya ratusan SHGB dan SHM di kawasan pesisir perairan Tangerang itu cacat prosedur dan cacat material.

“Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka kami mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” kata Nusron Wahid, Rabu, 22 Januari 2025.

Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan yang dilakukan timnya, sebagian SHGB dan SHM yang dilaporkan itu berada di luar garis pantai. Area itu, kata dia, tidak diperkenankan menjadi kepemilikan perseorangan sehingga tidak bisa disertifikasi.

2. Nusron Telah Ketahui Pemilik SHGB Pagar Laut

Politikus Partai Golkar Nusron Wahid telah mengetahui sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang. Tercatat sebanyak 263 bidang tanah dalam bentuk sertifikat HGB (SHGB) di area pagar laut tersebut.

Pemilik bidang tanah di area pagar laut tersebut terdapat dua perusahaan yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang tanah PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang tanah. Selanjutnya sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Sebanyak 17 bidang tanah lagi diterbitkan SHM.

“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron di Kementerian ATR, Senin lalu. “Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.”

3. Kerugian Nelayan Akibat Pagar Laut Capai Rp 9 Miliar

Keberadaan pagar laut diperairan utara Tangerang disebut-sebut juga mendapatkan kerugian. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai kerugian yang dialami nelayan dampak pemagaran ini mencapai Rp 9 miliar. Dia mengatakan angka tersebut berdasarkan laporan tim investigasi Ombudsman RI.

“Hitungan kami, angka kerugiannya (bagi nelayan) di atas Rp 7,7 miliar sampai Rp 9 miliar,” ujar Najih saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan.

4. Pagar Laut Telah Berdiri Sejak 2023

Pagar laut di Tangerang telah ditemukan sejak 2023. Pagar ini terbuat dari bambu yang ditancapkan ke laut. Pagar laut tersebut berada tidak jauh dari proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Analisis citra satelit oleh Greenpeace Indonesia memperlihatkan bahwa pagar sudah berdiri di Desa Kohod, Tangerang pada Desember 2023. Jauh sebelumnya, pada Mei 2023, nelayan di Desa Jenggot, Mekar Baru, menyampaikan bahwa mereka tak bisa melaut karena terhalang pagar di perairan Desa Muncung. Waktu itu panjang patok masih sekitar 400 meter.

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Ranting Kecamatan Mauk pernah mengadukan pemagaran laut ini ke Dinas Kelautan dan Perikanan Banten pada 14 Agustus 2024. Petugas Dinas Kelautan kemudian turun ke lapangan dan menemukan bahwa pemagaran tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL. Meski sudah jelas melanggar aturan, pemagaran tak langsung dihentikan. Pemasangan patok justru semakin panjang hingga mencapai 30,16 kilometer.

Hammam Izzuddin, Hendrik Yaputra, dan Hanin Marwah berkontribusi dalam pembuatan artikel ini Pilihan Editor: Titiek Soeharto: Dalang Pemasangan Pagar Laut Pasti Perusahaan Besar

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |