Sidang Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Hakim Cecar Saksi Soal Kerja Sama Koperasi TNI AD dengan Distributor

3 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota majelis hakim, Alfis Setyawan, mencecar saksi Letnan Kolonel Korps Hukum Sipayung dalam sidang perkara korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Sipayung merupakan mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad).

Pada periode 2015 hingga 2016-an, koperasi itu bernama Induk Koperasi Kartika alias Inkopkar. Koperasi tersebut bekerjasama dengan PT Angels Products untuk mengimpor gula. Selain itu, Inkopad juga bekerja sama dengan sejumlah distributor gula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mula-mula, hakim Alfis bertanya tentang jumlah distributor gula impor. Sipayung menjawab, dia tidak hafal jumlahnya. "Lebih dari satu ya?" tanya Alfis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025.

Sipayung menjawab, "lebih dari 10 Pak."

"Kenapa harus dikerjasamakan dengan distributor?" kata Alfis.

Sipayung mengatakan, "ya supaya bisa dijual langsung Pak."

Alfis mencecar lagi, "kenapa enggak koperasi saja yang melakukan (distribusi)?"

"Punya, kami punya 1.000 lebih, punya 22 pos," ujar Sipayung.

Alfis menimpali, "nah justru itu, kenapa harus pakai distributor?"

"Itu kan adanya di batalion, di kodim," kata Sipayung.

Alfis menegaskan, koperasi milik tentara berada di batalion atau kodim seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan dalam kasus ini, koperasi masih harus bertransaksi dengan distributor.

"Koperasi mengambil gula di Angels Products, kemudian dikirim ke masing-masing koperasi cabang seluruh Indonesia, dilakukan operasi pasar, kenapa enggak demikian yang dilakukan?" kata Alfis.

Sipayung menjawab, "izin Pak, mungkin menurut saya enggak mampu, koperasi itu enggak mampu beli gula sekian banyak."

"Ya kalau enggak mampu, enggak usah ditunjuk Pak koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan," ujar Alfis. Menurut dia, apabila dana koperasi terbatas, mengapa mengajukan permohonan impor.

Sipayung menjelaskan, "kami kerja sama itu atas perintah, melakukan kerja sama. Tentara itu kalau KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat merintah A), pasti dikerjakan."

"Nah, itu kan setelah terjadinya penugasan. Ini kita bicara sebelum penugasan, berati kan ada permohonan," tutur Alfis.

Dia mengatakan, Sipayung tadi menyebut kondisi Inkopkar tidak memungkinkan melakukan distribusi gula karena keterbatasan anggaran. "Idealnya kan tidak mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan, ya kan?"

Sipayung menjawab, "Ya, kalau seperti itu saya tidak tahu, Pak."

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Tom didakwa antara lain menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pilihan Editor: Sembilan Tersangka Baru Korupsi Impor Gula. Apa Peran Mereka?

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |