Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutarkan rekaman telepon antara Eks Kader PDIP Saeful Bahri dengan Eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terkait proses pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dari Riezky Aprilia.
Rekaman telepon pada 6 Januari 2020 itu diputar saat Agustiani menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
Dalam rekaman tersebut, Saeful mengungkap pesan yang diberikan Hasto untuk disampaikan kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses PAW ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari Ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," kata Saeful kepada Agustiani dalam rekaman itu.
Namun, Saeful tak menjelaskan siapa sosok 'Ibu' yang dimaksud oleh Hasto dalam pesannya kepada Wahyu Setiawan itu.
Lalu, dalam rekaman itu, Saeful meminta Agustiani untuk bertemu dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebelum KPU RI melakukan rapat pleno.
Saeful menjelaskan pertemuan itu agar Donny menjelaskan dalih hukum PAW Harun Masiku kepada Agustiani sebelum pleno.
"Yang kedua, besok kan pleno tuh, KPU. Nah sebelum pleno bisa enggak, ...sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya," ujar Saeful.
Lebih lanjut, dalam rekaman yang sama, Agustiani mengaku sudah sempat menelepon Wahyu untuk bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait PAW ini.
Agustiani juga meminta agar dalam pertemuan itu Donny Tri Istiqomah turut dilibatkan agar bertemu langsung dengan Hasyim.
"Yuk kondisikan Hasyim nanti jam 4 itu ketemu dengan Hasyim gitu dengan divisi hukumnya. Sekarang aku juga mau minta izin bawa Donny, jadi langsung ketemu dengan Hasyim-nya di situ," ujar dia.
Dalam kasus ini, Hasto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
(mab/isn)