JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan korupsi impor gula oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong yang sejak awal memicu kontroversi, akhirnya memantik dukungan simpatik dari masyarakat.
Kerumunan massa yang memadati area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sejak pagi membuat suasana tak terkendali. Ratusan orang memaksa masuk ke ruang sidang yang telah penuh, menyebabkan antrean panjang dan dorong-dorongan di pintu masuk. Petugas keamanan yang berjaga kewalahan menghalau gelombang pengunjung yang datang silih berganti.
Ketegangan mulai meningkat ketika seorang perempuan nekat menerobos barikade petugas, sembari berteriak menuntut haknya untuk masuk. Peristiwa ini langsung menyulut respons dari massa yang sejak awal datang untuk memberikan dukungan moral kepada Tom Lembong.
“Saya bukan siapa-siapa, tapi saya punya hak untuk menyaksikan ini! Kalau persidangannya bersih, tak akan seramai ini,” teriak perempuan tersebut, yang langsung memicu sorakan dan kegaduhan di lobi utama.
Situasi semakin tak kondusif ketika Tom Lembong tiba di lokasi. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, ia melangkah masuk ke ruang sidang dengan senyuman dan lambaian tangan ke arah para pendukungnya. Momen itu sontak disambut riuh teriakan dan tepuk tangan dari pengunjung yang tertahan di luar.
Tak sedikit dari mereka kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk dukungan simbolik. Menurut salah seorang peserta aksi, lagu kebangsaan itu dinyanyikan untuk menunjukkan bahwa perjuangan Tom tidak berdiri sendiri.
Di ruang sidang, persidangan tetap berjalan dengan penjagaan ketat. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan, yakni pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan kebijakan impor gula pada masa Tom menjabat menteri tahun 2015–2016 telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.
Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, tim penasihat hukum Tom Lembong menolak seluruh dakwaan tersebut. Mereka menilai perkara ini kental dengan nuansa politik, terutama setelah Tom secara terbuka menyatakan dukungannya kepada pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024.
“Fakta-fakta di persidangan tidak menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam kebijakan impor gula waktu itu. Tuduhan ini terlalu dipaksakan dan sarat kepentingan,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat diwawancarai wartawan di luar ruang sidang.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam jalannya proses peradilan, termasuk absennya saksi kunci yang dinilai penting. Bahkan dalam sidang hari ini, jaksa justru mengajukan saksi tambahan, yang menuai protes dari tim pembela.
- Di tengah panasnya situasi, pengadilan akhirnya membatasi jumlah pengunjung dan wartawan yang boleh masuk ke ruang sidang. Hingga berita ini disusun, proses persidangan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari majelis hakim soal putusan akhir.
Sementara itu, ratusan pendukung Tom masih bertahan di sekitar gedung pengadilan, sebagian berteduh di bawah tenda darurat, sebagian lainnya menggelar aksi damai sambil membawa poster-poster bertuliskan “Bebaskan Tom” dan “Hukum Jangan Jadi Alat Politik”. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.