TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Haryono, sopir taksi online yang melaporkan kasus penembakan warga di Palangka Raya oleh Brigadir Anton Kurniawan, mengaku mendapat intimidasi dari penyidik Polda Kalimantan Tengah. Haryono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Desember 2024, karena diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum Haryono, Parlin Hutabarat, mengatakan intimidasi itu terjadi ketika Haryono diamankan di Polda Kalteng pada 10 sampai 14 Desember 2024. “Pada rentang waktu ini MH mengalami intimidasi fisik. Sewaktu MH pulang ke rumah pada 14 Desember, istri MH sempat melihat kondisi wajah MH yang bengkak,” kata Parlin ketika dihubungi pada Rabu, 8 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain intimidasi fisik, Parlin mengatakan Haryono juga mendapatkan intimidasi verbal. Intimidasi verbal ini dialami ketika Haryono dipindahkan di tahanan Polres Palangkaraya. Menurut Parlin, ketika di tahanan, Haryono ditemui oleh seorang polisi yang menyalahkannya karena kasus tersebut viral. Polisi tersebut, kata Parlin, menekan Haryono agar diam supaya kasus tersebut tidak mencuat ke publik.
Menindaklanjuti intimidasi tersebut, Parlin mengatakan pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalteng pada 3 Januari 2025. Menurut Parlin, Bidpropam Polda Kalteng telah merespons laporan tersebut dan menjadwalkan pertemuan dengan tim kuasa hukum pada 13 Januari 2025.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji mengklaim penyidik melakukan proses penyidikan secara profesional, transparan dan berkeadilan. “Tim kuasa hukum sudah melaporkan ke pihak propam, tentunya pihak propam segera menindaklanjuti,” kata Erlan ketika dihubungi pada Rabu, 8 Januari 2025.
Kronologi Kasus Penembakan
Kasus penembakan terhadap warga Palangkaraya terungkap usai Haryono mendatangi Kepolisian Resor Kota Palangkaraya pada 10 Desember 2024. Haryono melaporkan bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan di Katingan Hilir pada 6 Desember merupakan korban penembakan oleh Brigadir Anton.
Menurut Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, penembakan yang terjadi pada 27 November 2024 itu bermula ketika Brigadir Anton bersama Haryono sedang mengendarai mobil Daihatsu Sigra.
Mereka melaju ke arah tempat kejadian perkara atau TKP di Jalan Tjilik Riwut KM 39 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sementara di KM 39 itu, korban berinisial BA yang merupakan sopir ekspedisi tengah berada di pinggir jalan.
"Saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38," kata Djoko dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember 2024.
Selanjutnya, Anton mengajak korban menaiki mobil Daihatsu Sigranya untuk mendatangi Pos Lantas 38. BA pun menurut, lalu duduk di kursi kiri depan sebelah Haryono yang memegang kemudi. Anton lalu meminta Haryono mengemudi ke arah Kasongan, Kabupaten Katingan. Kemudian, ia meminta Haryono untuk kembali dan putar arah. Pada posisi tersebut, Haryono mendengar letusan tembakan.
Usai proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Anton sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang dan menghilangkan nyawa dengan sengaja. Ia dijerat Pasal 365 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Brigadir Anton, Polda Kalimantan Tengah juga menetapkan Haryono sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Komisaris Besar Erlan Munaji mengatakan, Haryono dijadikan tersangka lantaran penyidik menemukan sejumlah bukti keterlibatan Haryono dalam dugaan pembunuhan tersebut.
Erlan menyebutkan sejumlah peran ketelibatan Haryono. Pertama, kata dia, Haryono berperan membantu Anton membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Katingan. Peran Haryono lainnya adalah turut membantu Anton membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil, menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan dan Palangka Raya.
Haryono juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban. "Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK," ucap Erlan dalam keterangan resmi pada Rabu, 18 Desember 2024.