Jejak Akademik Novita Tandry: Data Ijazah Tidak Ditemukan di UNSW

2 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Novita Tandry kembali menjadi sorotan publik setelah petisi di Change.org mempertanyakan keabsahan gelar psikolog klinis yang ia gunakan dalam berbagai penampilan di media. Tempo menelusuri rekam jejak akademik dan keanggotaan profesional Novita melalui sejumlah pangkalan data resmi, termasuk Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), laman Universitas New South Wales (UNSW), dan sistem keanggotaan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia.

Dalam data PDDikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Novita tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Psikologi Universitas Tarumanegara dengan tanggal masuk 14 Agustus 1995. Namun, status terakhirnya adalah “mengajukan pengunduran diri”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil pencarian Tempo di laman resmi UNSW Graduate Register tidak menemukan nama Novita Tandry sebagai lulusan dari universitas tersebut. Situs itu memuat daftar alumni yang telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar secara resmi dari UNSW.

Ketua II IPK Indonesia Ratih Ibrahim mengonfirmasi bahwa Novita Tandry sempat mendaftar keanggotaan IPK pada 17 Juli 2022 dengan ijazah luar negeri—baik Bachelor maupun Master of Psychology dari UNSW Australia. Namun, menurut Ratih, hasil klarifikasi langsung ke pihak universitas menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak ditemukan.

“Pusdatin IPK Indonesia mendapat klarifikasi bahwa data ijazah tersebut tidak diketemukan di universitas tersebut pada 1 Agustus 2022. Saat itu juga keanggotaan yang bersangkutan langsung dibatalkan di sistem menjadi tidak terverifikasi,” kata Ratih kepada Tempo.

Pernyataan IPK Indonesia itu sekaligus merespons narasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pemalsuan keanggotaan. “Saudari Novita Tandry bukan anggota IPK Indonesia,” tulis keterangan resmi IPK yang dirilis awal April lalu.

Dihubungi Tempo pada Selasa, 22 April 2025, Novita Tandry mengakui memang sempat terdaftar sebagai anggota aktif IPK Indonesia. Ia mengatakan, “Keanggotaan tersebut asli dan tidak seperti yang dibagikan dan disebarkan di akun sosial media.” Ia juga mengklaim bahwa klarifikasinya merujuk pada surat resmi Ketua Umum IPK Indonesia yang dilampirkannya kepada redaksi.

Novita pun menyatakan telah melaporkan sejumlah akun media sosial ke kepolisian yang menyebarkan narasi dirinya “psikolog palsu”. “Kami sudah melakukan laporan polisi pada hari Senin, 21 April 2025 sore dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik,” ujar dia. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Novita juga meluncurkan petisi tandingan di Change.org, yang menurutnya telah didukung oleh 1.774 orang. Ia meminta publik untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Sebaiknya kita menunggu proses hukum yang berlaku dan mempercayakan kepada aparat hukum untuk melakukan tugasnya,” ucap Novita.

Sebelumnya, dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kasandra Putranto, berencana melaporkan Novita Tandry ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri karena diduga bertahun-tahun melakukan praktik sebagai psikolog tanpa sertifikasi. Keduanya mengatakan upaya ini dilakukan setelah Novita semakin sering mengomentari hal-hal di luar bidangnya.
“Dia pernah mengklaim sebagai psikolog pendidikan, pemerhati anak, kemudian ke ranah forensik, lalu terakhir memberikan pendapat tentang kasus kedokteran sehingga jadi viral. Setelah viral itu yang menjadi pemicunya,” kata Kasandra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 April 2025.

Lita dan Kasandra telah berkonsultasi dengan Wakil Ketua Bareskrim Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri. Lita mengklaim, Asep merespons keresahan mereka dan memberikan dukungan agar keduanya membuat laporan polisi.

Menurut Lita, hingga saat ini pihaknya belum membuat laporan resmi terkait dugaan praktik tanpa izin Novita Tandry. Dia akan mengumpulkan lebih banyak bukti untuk membantu kepolisian.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |