Sosok Guru Besar UNS Prof Adi Sulistiyono, Ditunjuk Jadi Mediator Gugatan Ijazah Jokowi, Kaget Tapi Siap Mediasi

1 week ago 24

8000hoki ID situs Slot Maxwin Japan Terbaik Gampang Lancar Menang Full Online

hoki kilat Top Daftar web Slot Maxwin Singapore Terpercaya Mudah Lancar Jackpot Banyak

1000 hoki List Login web Slots Maxwin Malaysia Terpercaya Mudah Jackpot Full Banyak

5000hoki List Akun server Slot Gacor Myanmar Terbaru Pasti Scatter Full Setiap Hari

7000 hoki Akun website Slot Maxwin China Terpercaya Sering Lancar Jackpot Full Online

9000hoki.com Data Agen situs Slot Maxwin Japan Terkini Sering Lancar Win Setiap Hari

List Slot Gacor server China Terpercaya Sering Lancar Scatter Full Online

Idagent138 Daftar Akun Slot Online

Luckygaming138 Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

Adugaming Daftar Slot Online

kiss69 login Slot Anti Rungkad Online

Agent188 login Akun Slot Anti Rungkat

Moto128 login Akun Slot Game Terpercaya

Betplay138 login Slot Anti Rungkad Online

Letsbet77 Daftar Akun Slot Game Online

Portbet88 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Jfgaming168 Daftar Slot Anti Rungkat Terpercaya

MasterGaming138 Daftar Id Slot Anti Rungkat Online

Adagaming168 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

Kingbet189 Slot Maxwin Terpercaya

Summer138 login Id Slot Anti Rungkat

Evorabid77 Slot Anti Rungkat Terpercaya

bancibet Daftar Akun Slot

Guru besar bidang keperdataan Fakultas Hukum UNS, Prof. Adi Sulistiyono. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Guru besar bidang keperdataan Fakultas Hukum UNS, Prof. Adi Sulistiyono, ditunjuk sebagai mediator dalam kasus gugatan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq bersama tim pengacaranya bernama TIPU UGM di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Prof. Adi mengaku kaget saat ditunjuk menjadi mediator dalam kasus yang menarik perhatian publik ini. “Saya itu pas lagi nguji ditelfon ga ngangkat. Kedua-duanya telefun, pertama Taufiq (penggugat) yang telefun. Kemudian Irpan (kuasa hukum tergugat) juga telefun. Mereka berduakan murid saya S3. Saya pembimbing mereka,” ungkap Prof. Adi, Jumat (25/04/2025).

Namun, Prof. Adi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut karena sesuai dengan profesinya sebagai mediator yang telah ia tekuni sejak tahun 2004. “Kebetulan saya sudah sejak tahun 2004 menjadi mediator di Pengadilan Negeri Solo dan beberapa pengadilan negeri. Sebagai mediator sudah menangani berbagai kasus, kompleks. Mulai dari jasa keuangan, kasus mal praktek kedokteran. Jadi sudah hampir 20 tahun,” terangnya.

Mengenai persiapan sebagai mediator dalam kasus ini, Prof. Adi menyatakan bahwa ia memiliki pengalaman yang cukup. Tugasnya sebagai mediator bukanlah memutuskan perkara, melainkan memediasi kesepakatan antara pihak-pihak terkait.

“Kita hanya berdasarkan kesepakatan para pihak. Keinginan penggugat apa, keinginan tergugat apa. Kemudian saya akan memberikan proposal pengusulan yang disetujui. Kita hanya menginventarisasi kepentingan para pihak. Kemudian kita memberikan masukan yang produktif dan bisa diterima para pihak,” jelasnya.

Prof. Adi menegaskan bahwa hasil mediasi nantinya adalah win-win solution atau kesepakatan bersama, berbeda dengan putusan pengadilan yang menghasilkan win-lose solution. “Jadi beda dengan hakim yang punya otoritas menentukan benar atau menang mana. Kita hanya memediasi kepentingan para pihak untuk mencapai kata sepakat. Kalau hasilnya disepakati baru dibuatkan akta perdamaian melalui putusan pengadilan,” paparnya.

Berdasarkan pengalamannya, Prof. Adi memperkirakan proses mediasi biasanya selesai dalam 2-4 kali pertemuan, tergantung pada itikad baik kedua belah pihak. “Tapi saya juga punya pengalaman 4 kali pertemuan selesai. Tergantung etikat baik. Kalau masing-masing punya etikat baik, 2 sampai 3 kali pertemuan selesai. Kalau gagal diserahkan hakim untuk menangani pokok perkaranya,” pungkasnya. Ando

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |