Sudah Ada Investor Baru, Menaker Pastikan Eks Pekerja Sritex Akan Dipekerjakan Lagi

9 hours ago 11

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan dipekerjakan kembali dalam dua minggu ke depan.

Pernyataan Menaker ini keluar setelah kurator PT Sritex memastikan sudah ada investor yang akan mengambil alih aset dan berpeluang memperkerjakan kembali eks pekerja perusahaan tekstile ini. "Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," kata dia dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group. Hak itu berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi. 

Selain itu, dia mengatakan, kementerian ketenagakerjaan akan mengawal agar eks pekerja PT Sritex mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). "Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," kata dia. 

Anggota Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin mengatakan, tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat PT Sritex. Opsi itu bertujuan untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilai. 

Dari opsi itu, kurator mengaku, sudah ada investor yang berminat. Kedua belah pihak, kata Nurma, sudah melakukan komunikasi. Dalam dua minggu ke depan, akan disampaikan hasil komunikasi itu. "Sudah ada juga yang investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex," kata dia dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.

Dia mengatakan, opsi itu akan menyerap tenaga kerja. Ada peluang, eks pekerja PT Sritex dapat dipekerjakan kembali oleh penyewa baru. 

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi tutup Sabtu, 1 Maret 2025. Lebih dari 10 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasi perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu.

Sritex tak lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang atau pailit. Akhir perjalanan bisnis perusahaan yang pernah memiliki pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex yang berlangsung Jumat, 28 Februari 2025.

Debitur dan kurator pailit menilai Sritex dalam kondisi tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang sehingga tidak dapat melakukan keberlanjutan usaha atau going concern. "Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," kata Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat, seperti diberitakan Antara.

Jumlah total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang. Gelombang PHK itu terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2025. Jumlah tersebut berasal dari pekerja di empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Adapun sebelumnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan kembali memastikan bahwa manajemen Sritex tidak akan melakukan PKH terhadap pekerjanya usai Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan pailit. Hal tersebut disampaikan Noel, sapaan akrabnya, ketika melakukan diskusi bersama serikat pekerja dan manajemen Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam tulisan ini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |