Warga mengecek kondisi air dalam sumur di Pedukuhan Klegung, Patuk, Gunungkidul, Yogyakarta. Jika sumur di rumah kering, bolehkan mengambil air di masjid?
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Di musim kemarau dan kekeringan, warga di sejumlah wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga DIY mengalami krisis air bersih. Dalam beberapa kasus, masjid atau mushola masih menjadi tempat memiliki persediaan air untuk keperluan berwudhu dan lain-lain. Lantas bolehkah mengambil air dari masjid untuk kepentingan pribadi di musim kemarau? Bagaimana hukumnya?
Fasilitas masjid merupakan milik umum yang digunakan untuk aktivitas ibadah jamaahnya. Namun terkadang ditemukan juga orang-orang yang menggunakan perlengkapan masjid untuk kepentingan pribadi, seperti karpet atau juga alat pembersih, hingga air bersih.
Dilansir dari El Balad, mantan mufti Mesir Ali Jum’ah mengatakan setiap fasilitas yang telah diwakafkan untuk masjid, seperti tikar, lampu, sapu, berbagai alat pembersih, atau air, tidak boleh digunakan kecuali untuk keperluan masjid. Menurutnya, Nabi Muhammad SAW mengajarkan untuk selalu menjaga fasilitas masjid dan melarang orang memakainya selain untuk kepentingan masjid.
Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:
عَنْ أَبِي صَالِحٍ قَالَ كَانَ يُقَالُ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا أَخْرَجَ الْحَصَى مِنْ الْمَسْجِدِ يُنَاشِدُهُ
Artinya: “Dari Abu Shalih dia berkata; bahwasanya seseorang apabila mengeluarkan kerikil dari masjid, maka kerikil memohon (dengan Nama Allah) kepada orang tersebut (agar tidak dikeluarkan).” (HR. Abu Dawud).
Ali Jum’ah menyebut, setiap jamaah masjid atau penanggung jawab urusan masjid harus takut kepada Allah SWT di rumah-rumah Allah. Mereka wajib melaksanakan tugasnya dengan kejujuran dan ketulusan. Dia menekankan menggunakan alat masjid apa pun untuk tujuan selain urusan masjid adalah dosa dan merusaknya seperti pengkhianatan besar.
Karena pengkhianatan terhadap amanah adalah perbuatan yang dibenci Allah SWT dan Rasul-nya. Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَٰنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al Anfal: 27).
sumber : Pusat Data Republika

2 hours ago
10
















































