Terlibat Penerbitan HGB dan SHM Pagar Laut, Jasa Surveyor dan 16 Kades Tangerang Bungkam

3 hours ago 6

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) disebut Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid terlibat dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di perairan utara Tangerang, Banten. "Semua pihak yang terkait kami panggil," kata Nusron kepada Tempo, Rabu, 22 Januari 2025.

KJSB merupakan satu badan usaha yang melakukan survei, pengukuran, dan pemetaan di bidang pertanahan dan ruang. Di Tangerang, diduga KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit merupakan mitra ATR /BPN yang melakukan pengukuran lahan untuk pagar laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo mendatangi kantor KJSB  Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit pada Rabu, 22 Januari 2025. Meskipun kantor itu buka dan beraktivitas seperti biasa, namun Kepala KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit bernama sama dengan nama kantor beberapa hari tidak ada di tempat. "Bapak (Lukman) tidak berada di kantor," kata staf resepsionis KJSB Muhamad Lukman Fauzi Parikesit, Dini.

"Sudah beberapa hari tidak ke kantor, kalau kemarin ke Kanwil (ATR/BPN Banten)," ujar Dini. 

Dini menyarankan agar membuat janji dengan kepala KJSB lebih dulu jika hendak bertemu bosnya itu. Sebelum datang untuk kali kedua kemarin, Tempo lebih dulu menelepon. Tak hanya sekali, hingga berkali-kali namun tetap saja Lukman tak merespons. Bahkan pesan Whatsapp sejak Jumat  17 Januari 2025  tak lagi dibalasnya. Pasca-wawancara itu,  Lukman yang merupakan alumni Teknik Geodesi UGM itu tidak lagi memasang profil picture pada Whatsapp-nya. 

Padahal tepat sepekan sebelumnya pada Rabu, 14 Januari 2025, Lukman menerima wawancara Tempo di kantornya di Tigaraksa.  Pria berkaca mata itu dengan ramah menjawab pertanyaan yang diajukan walaupun mengaku tidak menerima surat terkait dengan permintaan survei oleh 16 kepala desa (kades). 

Saat itu Tempo mengonfirmasi apakah KJSB Raden Muhamad lukman Fauzi Parikesit adalah surveyor pengukur 1.500 hektare yang dimohonkan 16 kepala desa di 6 kecamatan. "Tidak pernah ada yang datang kepada kami terkait survei  lokasi perairan oleh kepala desa. Justru kami baru dengar informasi ini dari Tempo, " kata Lukman saat itu. 

16 Kades Minta Disurvei 

Surat kepala desa ke kantor ATR /BPN Tangerang cq KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi  Parikesit tersebut dilayangkan pada Agustus hingga September 2025. Dalam dokumen surat yang dikantongi Tempo menunjukkan 16 lembar surat berkop kantor desa itu tersirat isi suratnya seragam yakni permohonan survei tanah di perairan. Namun permohonan survei itu masing-masing desa berbeda luas dan nama warga. 

Ke-16 desa itu ada Desa Muncung, Kronjo, dan Pagedangan Ilir di Kecamatan Kronjo. Kemudian Desa Lontar, Patra Manggala dan Karang Anyar di Kecamatan Kemeri. Adalagi Desa Ketapang, Mauk Barat, Marga Mulya Kecamatan Mauk. Di kecamatan Sukadiri ada Desa   Karang Serang, dan 3 desa di Kecamatan Pakuhaji yakni Desa Kohod, Sukawali dan Keramat serta Desa Tanjungburung di Kecamatan Teluknaga. 

Tempo melakukan panggilan telepon kepada 16 kepala desa itu. Namun mereka tak ada yang merespons saat ditemui maupun melalui telepon. Hanya satu kades yang sempat menyangkal mengenai surat ke Kantor ATR BPN cq KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit yakni Kades Lontar Kecamatan Kemeri Dodi Rissi Slamet. 

Surat Kades Diduga Palsu

Kepada Tempo Kades Lontar Dodi menyatakan tidak pernah menulis surat permohonan survei tanah di perairan di Desa Lontar. "Saya tidak pernah menulis surat dan tanda tangan, adapun register di surat yang Anda tunjukan itu adalah register izin spanduk. Warga yang dicantumkan itu juga bukan warga saya," kata Dodi yang buru-buru menutup telepon seraya mengatakan sedang menerima tamu. 

Konfirmasi ulang melalui telepon terhadap Kades Muncung Agus Purwadi, Kades Kronjo Nurjaman, Kades Mauk Samudi, Kades Ketapang Muh. Khotibul Umam, Kades Tanjung Burung Muhamad Idris Efendi juga tidak direspons. Sumber Tempo di Mauk mengatakan di Desa Ketapang sebanyak 33 orang yang dilampirkan sebagai pemohon melalui Kantor Law Firm Septian Wicaksono usianya sudah masuk senja.

Warga yang namanya dicantumkan sebagai pemohon berusia 65 tahun ke atas. Mereka sudah sepuh dan memang pernah didata dengan alasan untuk pemberian bantuan sosial. Sumber ini menduga kuat nama-nama pemohon dicatut dan surat itu palsu.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |