TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK biasanya langsung mengumumkan nama begitu menetapkan tersangka. Tapi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia, komisi anti-rasuah ini memilih cara berbeda.
KPK sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI itu pada 2024, namun identitas maupun asal instansi mereka masih dirahasiakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan pada Desember 2024 menyatakan bahwa kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari program CSR Bank Indonesia. "Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya tidak memiliki kendala selama menangani kasus dugaan korupsi CSR BI. Penanganan kasus itu telah ada surat perintah penyidikan atau sprindik.
Kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 30 April 2025, Setyo mengatakan sprindik itu telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua KPK pada 5 Desember 2024. Sementara, kasus dana sosial Bank Indonesia mulai terungkap sekitar September tahun lalu.
Setyo mengatakan KPK saat ini sedang melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi dana Program Sosial BI. Termasuk, kata dia, dalam menetapkan tersangka baru pada persoalan tersebut.
"Sprindik itu ada saat kami belum masuk, sehingga ada beberapa hal, tentu kami akan melanjutkan, mengkaji semuanya, untuk kemudian saatnya nanti penyidik, khususnya direktur penyidikan dan kedeputian penindakan, melakukan pembahasan," ujarnya seperti dikutip Antara.
Dia memastikan lembaganya akan segera menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi dana sosial Bank Indonesia ini. Namun, dia masih enggan membeberkan siapa tersangka baru pada kasus tersebut. "Ada saatnya, nanti segera ditetapkan," kata Setyo.
Pada 16 Desember 2024, KPK menggeledah Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut memeriksa ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Rudi menjelaskan bahwa dari kantor Bank Indonesia, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen. Termasuk, kata dia, yang ditemukan di ruangan Perry Warjiyo. "Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," kata Rudi.
KPK berencana mendalami barang bukti yang diperoleh melalui proses pemeriksaan lanjutan. "Nanti akan kita klasifikasi dan verifikasi ke orang yang bersangkutan," kata Rudi.
Adapun Bank Indonesia merespons mengenai penggeledahan tersebut. Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan instansinya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dalam mengungkap kasus ini.
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Ramdan melalui keterangan tertulis pada Selasa, 17 Desember 2024.
Sementara itu, KPK mengungkap adanya masalah dalam penggunaan dana tanggung jawab sosial dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak sesuai peruntukannya. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dana CSR diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Asep mencontohkan bahwa dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas justru digunakan untuk hal lain yang tidak semestinya. “Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tuturnya.
Pemeriksaan Anggota DPR Ditunda
Pemeriksaan kasus CSR BI terus dilanjutkan, KPK pada hari Rabu, 1 Mei 2025, dijadwalkan memeriksa Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro sebagai saksi namun tidak bisa hadir karena ada kunjungan kerja (kunker).
Fauzi Amro sebelumnya dipanggil KPK pada Rabu ini untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia.
“Tidak hadir, dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, seperti dikutip Antara.
Selain Fauzi, Tessa juga mengungkapkan bahwa anggota DPR RI Charles Meikyansyah tidak dapat hadir sebagai saksi pada Rabu ini terkait penyidikan kasus tersebut dengan alasan yang sama.
Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa baik Fauzi maupun Charles telah meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus CSR BI.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan soal kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada 19 Desember 2024.
KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan memanggil anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus tersebut.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan DPR tidak menerima dana dari CSR atau program sosial Bank Indonesia. Ia mengatakan, Komisi XI DPR hanya menyaksikan penyaluran dana dari Bank Indonesia kepada masyarakat yang layak menerima dana tersebut.
“Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai. Semuanya (uangnya) langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima program bantuan PSBI,” kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara pada Senin, 30 Desember 2024.
Namun, sumber Tempo yang mengetahui jalannya penyidikan mengungkapkan bahwa KPK tengah menyelidiki keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Dua anggota DPR berinisial S dan HG disebut menonjol dalam dugaan korupsi ini. Keduanya diduga menggunakan yayasan yang dikelola orang-orang dekat mereka untuk mengajukan dana CSR dari BI.