THR ASN, TNI, Polri, hingga Pensiunan Cair Mulai Hari Ini

7 hours ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, cair hari ini, Senin, 17 Maret 2025. THR diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima.

“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” kata Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Selasa pekan lalu, 11 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada Jumat, 7 Maret 2025.

Selain itu PP Nomor 11 Tahun 2025 juga memuat gaji ke-13 yang akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025. “Lalu diberikan kepada para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Prabowo.

THR tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang dibayarkan secara penuh 100 persen. Kemudian, Pasal 9 beleid tersebut juga merincikan THR dan gaji ke-13 berasal dari dua sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN dialokasikan untuk PNS dan PPPK di instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik. Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD dialokasikan untuk PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

Pemberian tambahan penghasilan itu dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komponen THR dan gaji ke-13 ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikut daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi baru, berdasarkan PP tersebut.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 31.474.800

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 29.665.400

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 28.104.300

d. Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Non Struktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 24.886.200

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp13.842.300

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Non Struktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat 

- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.285.200

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.639.300

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.907.700

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.347.400

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.200

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat 

- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.488.500

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.966.100

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun: 6.591.000

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 7.160.500

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 8.357.500

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Ervana, Hanin Marwah dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |