TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia berjanji akan mengevaluasi regulasi penggunaan senjata api oleh personelnya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan selama ini regulasi penggunaan senjata api diatur oleh markas besar TNI dan masing-masing angkatan.
“Hal ini tentu akan menjadi evaluasi oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan terkait penggunaan senjata,” kata Hariyanto melalui pesan pendek dikonfirmasi Tempo, dikutip Sabtu, 11 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hariyanto mengatakan, dalam penggunaan harus ditekankan, pemegang senjata harus dilengkapi surat izin yang berdasarkan jabatan dan tugas tanggung jawabnya. “Dengan prosedur aturan bagi penggunaan senjata yang sudah dijelaskan kepada pemegang senjata tersebut,” katanya.
Organisasi sipil mendesak evaluasi penggunaan senjata api oleh aparat keamanan mengemuka setelah sejumlah insiden penembakan yang melibatkan anggota TNI dan Polri menuai perhatian publik. Teranyar, tiga anggota TNI AL terlibat kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area jalan Tol KM 45 Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025. Ketiganya adalah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya Denih Hendrata mengatakan anggotanya berinisial AA terdesak melakukan penembakan karena mengklaim dikeroyok oleh beberapa orang di lokasi kejadian. Namun Anak dari mendiang Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam, mengatakan, tidak ada adegan pengeroyokan kepada para pelaku.
Saat konferensi pers di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025, Denih mengatakan anggota TNI AL membawa senjata api karena tugasnya sebagai ajudan. Ia menuturkan pihaknya bakal mengevaluasi penggunaan senjata api oleh anggota TNI AL. Namun penggunaan senjata api melekat untuk seorang ajudan guna mengamankan pejabat yang dikawalnya, termasuk dirinya sendiri.
Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mendukung evaluasi menyeluruh penggunaan senjata di lingkungan TNI setelah kasus penembakan oleh anggota TNI AL di Tol Tangerang-Merak yang menyebabkan seorang warga tewas. Meskipun TNI sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, menurut dia, pengawasan terhadap implementasi SOP terkait dengan penggunaan senjata api harus lebih diperketat.
“Kasus ini mengingatkan kita bahwa prosedur yang ada harus dijalankan dengan disiplin tinggi untuk mencegah penyalahgunaan senjata,” kata Amelia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa, 7 Januari 2025.
Menteri Hak Asasi Manusia atau HAM Natalius Pigai mengatakan kementeriannya sudah berkirim surat ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi penggunaan senjata anggota mereka.
Sebelumnya, Menteri Pigai menyoroti maraknya penembakan yang dilakukan aparat keamanan beberapa waktu belakangan ini. Ia pun meminta agar TNI dan Polri mengevaluasi penggunaan senjata api.
“Satu dua hari ini kirim surat ke Panglima TNI dan Kapolri. Mungkin juga ke Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia). Untuk mempertimbangkan masukan dari masyarakat dalam rangka pencegahan,” kata Pigai saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Januari 2025. Pilihan Editor: