
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Proses penyelidikan atas laporan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan fitnah ijazah palsu menuai sorotan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Lembaga itu menuding adanya perlakuan istimewa dari aparat kepolisian terhadap Jokowi, meski yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara.
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, menyebut bahwa kecepatan polisi dalam memproses laporan Jokowi sangat mencolok. Tanpa kajian kelayakan awal, laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyusunan berita acara dan surat perintah penyelidikan dalam waktu yang dinilai super cepat.
“Seolah ada perlakuan khusus. Padahal beliau bukan lagi presiden aktif,” ujar Rizal kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Rizal juga menyoroti lokasi pemeriksaan yang tidak dilakukan di Jakarta, melainkan di Mapolresta Solo, tempat Jokowi berdomisili. Menurutnya, tindakan penyidik yang mendatangi Jokowi di Solo terkesan janggal, sebab tidak ada kondisi mendesak seperti alasan medis serius yang membuat Jokowi tak bisa hadir di Jakarta.
“Kalau mengacu Pasal 113 KUHAP, pemanggilan ke luar kota mestinya karena alasan yang sah dan mendesak. Apa Jokowi sedang dirawat di rumah sakit? Tentu tidak,” sindirnya.
Ia mempertanyakan konsistensi kepolisian dalam menerapkan prinsip zona integritas dan keadilan hukum yang setara bagi semua warga negara.
“Kepolisian perlu introspeksi. Jangan sampai publik melihat ada standar ganda,” tukas Rizal.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya digelar di Solo atas pertimbangan praktis. Saat itu, penyidik memang tengah memeriksa delapan saksi lain di Mapolresta Solo.
“Kami hanya menyarankan agar pemeriksaan dilakukan di lokasi yang sama dengan para saksi. Itu juga diatur dalam mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam itu, Jokowi dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia turut membawa serta dokumen-dokumen asli pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, sebagai bentuk keseriusan membuktikan keaslian ijazahnya.
Kuasa hukum lainnya, Firmanto Laksana, menyatakan Jokowi menyerahkan sepenuhnya keputusan soal penyitaan dokumen kepada pihak kepolisian.
“Kalau dibutuhkan untuk penyidikan atau nanti sebagai bukti di pengadilan, tentu Bapak siap,” ungkapnya.
Laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini awalnya dilayangkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu, sebagai respons atas tuduhan ijazah palsu yang disuarakan oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan TPUA. Tuduhan itu disampaikan secara terbuka saat aksi di depan rumah Jokowi di Solo.
Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mendalami berbagai bukti elektronik yang diajukan dalam laporan.
Meski mendapat sorotan miring, pihak kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa semua proses hukum yang dijalani tetap sesuai prosedur. Mereka berharap kasus ini segera mendapat titik terang dan keadilan ditegakkan tanpa intervensi politik.
“Tujuan kami sederhana: menuntut kebenaran dan membersihkan nama baik Bapak Jokowi dari tuduhan tak berdasar,” pungkas Firmanto. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.