TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan perbaikan terbaru terhadap Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) usai menyarankan pengguna untuk melakukan coding sendiri. Salah satu pembaruan yang dilakukan pada converter berkas XML dengan versi 1.5.
“Tidak perlu coding sendiri, gunakan update Converter XML untuk akses Coretax DJP lebih lancar,” tulis akun Instagram @ditjenpajakri, Selasa, 4 Maret 2025. Lantas, apa saja pembaruan yang tersedia?
Daftar Perbaikan Terbaru Coretax
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut sejumlah peningkatan pada sistem Coretax dalam versi terbaru:
- Perbaikan format tanggal pada retur masukan.
- Menambahkan parameter baru di faktur pajak keluaran untuk menjembatani impor XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02.
- Mengubah templat Microsoft Excel faktur pajak keluaran untuk mengakomodasi impor XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02.
- Perbaikan isian kolom geser pada CustomRefDoc.
Bagi wajib pajak yang menggunakan sistem XML untuk melaporkan pajak dapat mengunduh pembaruan converter versi 1.5 melalui tautan (link) pajak.go.id/id/reformdjp/coretax. Pembaruan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaporan pajak berjalan lancar dan sesuai dengan format terbaru yang berlaku.
“Sebagai penyempurnaan format XML untuk meningkatkan performa pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tulis @ditjenpajakri.
Sebelumnya, akun resmi media sosial layanan Kring Pajak milik DJP menyita perhatian publik setelah meminta wajib pajak untuk melakukan perbaikan atas kendala teknis yang dialami secara mandiri. Dalam unggahan pada Jumat, 28 Februari 2025, akun X (Twitter) @kring_pajak merekomendasikan penggunaan Notepad++ untuk mengedit XML.
Untuk diketahui, Notepad++ adalah aplikasi editor teks dan kode yang berjalan di sistem operasi Windows. “Hai Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk kendala tso dapat dicoba menggunakan Notepad++. Pada file XML-nya, di bawah tulisan “< CustomDoc/ >” ditambahkan “< CustomDocMonthYear/ >” ya, Kak,” kata @kring_pajak.
Sontak saja, saran dari akun media sosial Ditjen Pajak itu menuai respons negatif dari para warganet. Banyak pengguna media sosial yang mempertanyakan, mengapa @kring_pajak tidak menangani kendala secara langsung, bukannya malah memberikan solusi yang bersifat teknis dengan bahasa pemrograman yang terdengar awam bagi sebagian orang.
“Pajak: bayar sendiri, lapor sendiri, disuruh coding sendiri, disuruh debug sendiri,” tulis komentar akun X @gl**********.
“Kita semua mau bayar pajak, bikin bukti potong pajak dan segala hal urusan pajak related. Kita end user. Kita bukan programmer atau mau belajar coding. Kalau ada perbaikan, itu programmer kalian yang benerin, bukannya jadi case by case kayak gini. Ini Kemenkeu atau apa sih?” ucap akun @V*******.
Berdasarkan pantauan Tempo pada Senin, 3 Maret 2025, unggahan @kring_pajak itu telah dihapus. Namun, ada banyak akun media sosial lain yang membagikan ulang tangkapan layar unggahan Kring Pajak tersebut.
“Ngamanin dulu sebelum dihapus. Orang pajak nyuruh ngoding XML. Saya gak pernah membayangkan, XML dan pajak ada di satu kalimat,” kata @ard**********.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.