CNN Indonesia
Senin, 24 Mar 2025 12:23 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Surat dengan kop Polsek Metro Menteng yang berisi soal permintaan uang tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat beredar di media sosial.
Pada surat yang beredar, tertulis permintaan uang THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, tertulis nama empat anggota Bhabinkamtibmas tersebut. Yakni, AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi menyatakan surat tersebut bukan dikeluarkan pihaknya.
"Kop surat, nomor dan stempel bukan keluaran Polsek," kata Rezha saat dikonfirmasi, Senin (24/3).
Kendati demikian, Rezha menyebut saat ini empat orang yang namanya tertera dalam surat tersebut tengah diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Pusat.
"Anggota yang tertera namanya sudah diperiksa bag Propam Polres Jakpus," ucap dia.
Ia menjelaskan saat ini keempat orang itu telah dinonaktifkan selama proses pemeriksaan oleh Propam.
Rezha menegaskan seluruh anggota kepolisian terikat pada aturan disiplin dan kode etik. Termasuk, penyalahgunaan wewenang untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan.
"Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan," tutur Rezha.
(dis/tsa)