Wagub Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Patuhi Fatwa MUI

5 hours ago 10

Surabaya, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meminta pengusaha sound horeg untuk mematuhi fatwa haram yang sudah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim.

Hal itu sampaikan Emil dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Rijalul Ansor NU yang diselenggarakan di Aula al-Muktamar, Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Senin (14/7).

Emil mengatakan aktivitas sound horeg harus diatur agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan.

"Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan," kata Emil dalam keterangannya, Kamis (14/7).

Emil menybut ada sejumlah dampak negatif yang berpotensi timbul di masyarakat dalam kegiatan sound horeg. Misalnya acara itu diisi dengan penari-penari yang berpakaian kurang sopan di tempat umum.

"Saya tanya definisi sound horeg sebenarnya itu apa? Itu yang ada penari penari tidak senonoh, penari penari yang pakai pakaian tidak sopan apalagi di tempat terbuka, di tempat umum, di lapangan seakan akan club malam dipindah ke jalan. Apakah saya setuju? Tidak," ucapnya.

Selain itu, Emil juga mempersoalkan acara sound horeg sampai merusak infrastruktur di desa, seperti portal dan gapura kampung, hanya karena kendaraan yang melintas tidak cukup untuk melintasi desa.

"Apabila sound horeg didefinisikan sebagai acara yang kemudian mengundang orang membawa kendaraan yang ada soundnya terus kalau portal yang gak muat, portalnya dibongkar, ada gapura, gapuranya dirusak. Kira kira saya setuju tidak? Tidak," katanya.

Emil juga menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada, seperti izin keramaian dan batasan desibel suara.

"Kita harus memastikan bahwa sound horeg tidak melebihi batas desibel yang ditentukan dan tidak mengganggu kegiatan keagamaan," ucap dia.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Demokrat Jatim ini juga menyambut baik fatwa MUI Jatim yang mengharamkan penggunaan sound horeg.

"Fatwa Ulama tentang penggunaan sound horeg sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum," ujar Emil.

Meski begitu, Emil juga mengungkapkan kegiatan sound horeg berpotensi mendorong perputaran roda ekonomi di masyarakat. Namun dengan catatan, tidak boleh melupakan aspek agama dan moralitas.

"Kita semua setuju kan bahwa sound system juga memberi penghidupan, tapi jangan kemudian mengutamakan penghidupan tapi melupakan masalah agama, melupakan masalah moralitas," tutup Emil.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg bila digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat dan mengganggu ketertiban.

Sementara itu Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan menjelaskan sound horeg adalah sistem audio dengan potensi volume tinggi, terutama pada frekuensi rendah atau bass. Istilah 'horeg' sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti 'bergetar'.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," kata Sholihin, Senin. (14/7).

Dalam sidang, MUI Jatim mendapatkan surat permohonan fatwa dari masyarakat perihal fenomena sound horeg di Jawa Timur. Surat atau petisi itu ditandatangani 828 orang, pada 3 Juli 2025. Mereka juga menggelar forum dengan pengusaha sound horeg hingga dokter THT.

MUI Jatim menyebut sound horeg bisa mencapai 120-135 desibel (dB) atau lebih, sedangkan ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

"Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat, yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir serta idha'atul mal atau menyia-nyiakan harta hukumnya haram secara mutlak," ucapnya.

(fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |