Surabaya, CNN Indonesia --
Seorang wanita asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33), melakukan pelecehan seksual kepada MZ (35), seorang wanita asal Mojokerto, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan, hal itu bermula saat DS berkenalan dengan MZ melalui media sosial. Keduanya kemudian menjalin komunikasi intens melalui WhatsApp.
"Pelaku menganggap kedekatannya spesial dan memutuskan datang dari Lampung ke Mojokerto. Karena pelaku sudah jauh-jauh datang, dia memaksa ingin bertemu korban," kata Fauzy, Kamis (27/7) siang.
Merasa tidak enak karena DS sudah datang jauh-jauh ke Mojokerto, MZ akhirnya bersedia melakukan pertemuan tersebut. Namun demi keamanan dia mengajak dua temannya, PH (18) dan FU (30).
Mereka pun bertemu di kamar kos yang disewa pelaku DS di Perumahan Griya Asri Blok G Nomor 4, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kamis (10/7) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat itu, pelaku DS sedang dipijat oleh tukang pijat panggilan. Korban MZ dan PH masuk ke kamar kos, sedangkan FU menunggu di luar.
Namun, kata Fauzy, setelah tukang pijat pergi, situasi berubah mencekam. DS memaksa MZ membuka pakaian dan mengancamnya dengan senjata tajam jenis pisau cutter.
"Pelaku langsung mengunci kamar kos dan mengambil sebuah cutter," ucap Fauzy.
Karena takut, korban menurut. Pelaku kemudian melakukan tindakan cabul hingga membuat korban berteriak kesakitan.
"Teriakan korban didengar FU sehingga FU mencoba masuk kamar. Pelaku pun menghentikan perbuatannya dan membuka pintu. Kemudian korban dan PH lari keluar kamar," ucapnya.
MZ kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto. Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi cukup bukti, petugas meringkus DS pada Sabtu (12/7) sore.
"Untungnya pelaku segera kami amankan karena dia sudah persiapan pulang ke Lampung," ucap Fauzy.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau cutter yang digunakan untuk mengancam korban, serta pakaian yang dikenakan MZ saat kejadian.
Kini DS sudah mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia terancam jeratan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(frd/isn)