7 Kabupaten/kota di Papua Belum Selesai Rekapitulasi Pilkada 2024, ini Alasannya

4 weeks ago 27

TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh kabupaten dan kota di Papua belum mengirimkan hasil rekapitulasi pilkada 2024 hingga Kamis, 12 Desember 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Mochammad Afifuddin, membeberkan alasan mereka belum menyelesaikan rekapitulasi.

Menurut Afifuddin, di beberapa daerah memang ada tantangan sehingga rekapitulasi tidak bisa dilaksanakan tepat waktu. Penyebabnya adalah persoalan keamanan dan isu-isu lokal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sampai hari ini kami masih berusaha dan berkomunikasi intensif dengan teman-teman, terutama di beberapa provinsi,” kata Afifuddin saat konferensi pers, Jumat, 13 Desember 2024.

Beberapa kota dan kabupaten yang masih merekapitulasi adalah Kabupaten Mamberamo Raya dan Jayapura. Keduanya masih menyisakan beberapa distrik. Afifuddin mengatakan sebetulnya daerah tersebut sudah melakukan rekapitulasi, tetapi ada beberapa hal yang dipersoalkan. 

Di Kabupaten Mamberamo Raya, misalnya, masih ada satu distrik yang belum sinkron dan belum ada kesepakatan untuk hasil rekapitulasinya. Kemudian di Provinsi Papua Pegungungan, ada dua kabupaten yang belum selesai, yakni  Lanny Jaya dan Tolikara. Tiga kabupaten di Provinsi Papua Tengah, yakni Kabupaten Puncak, Intan Jaya dan Paniai, juga belum mengirimkan hasil rekapitulasinya. 

“Sebagaimana kita tahu, tantangan masalah keamanan di sana masih berlangsung,” ujar dia. 

KPU RI telah meminta kepada jajaran Komisi Pemilihan di wilayah tersebut agar memprioritaskan keselamatan warga dan kondusivitas. Afifuddin meminta KPU daerahberkomunikasi dengan semua pihak agar tidak terjadi kekerasan di sela-sela rekapitulasi. 

“Berita seputar teman-teman disekap dan seterusnya juga ada dalam proses-proses itu,” kata dia. 

Untuk menanggulangi masalah tersebut, KPU RI memberikan batas akhir rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sampa 14 Desember dan provinsi pada 16 Desember. Menurut Afifuddin, batas akhir ini merupakan strategi KPU dalam mengupayakan tahapan sesuai rencana karena maksimal pengumuman dilakukan 16 Desember 2024. 

“Sehingga ketika 14 kabupaten-kabupaten sudah selesai, masih ada waktu 2 hari untuk melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi,” kata Afifuddin. 

KPU RI juga menyarankan memindahkan daerah rekapitulasi yang lebih aman apabila daerah tersebut tidak kondusif. Langkah serupa juga diterapkan KPU saat pleno rekapitulasi pemilihan presiden. 

“Seandainya dalam situasi tertentu ketidakkondusivan ini terus berlangsung, maka kami meminta teman-teman provinsi untuk mengambil alih dan kemudian menyelesaikan proses rekapitulasi yang belum selesai,” ujar dia. 

Hingga 12 Desember 2024 per pukul 19.00 WIB, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan rekapitulasi untuk 7.101 kecamatan dari total 7.199 kecamatan pada pemilihan gubernur atau sudah 98,72 persen. Sementara rekapitulasi pilgub tingkat kabupaten/kota sudah terkumpul 500 dari total 509. 

“Jadi tersisa sembilan ya, tapi beberapa sudah selesai 98,23 persen secara presentase,” kata Afifuddin.

Selanjutnya, rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU Provinsi sudah menyelesaikan 34 rekapitulasi dari total 37 provinsi. Jumlah ini setara dengan 91,8 persen.

Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di tingkat kecamatan, PPK sudah menyelesaikan 7.127 dari total 7.233 atau 98,53. Kemudian rekapitulasi dari 508 kabupaten/kota sudah rampung 499 atau 98,23 persen. 

Selanjutnya pemilihan bupati dan wakil bupati untuk tingkat kecamatan oleh PPK total 7233 yang sudah menyelesaikan rekap sebanyak 7127 kecamatan 98,53 persen. Kemudian rekap tingkat kabupaten/kota dari 508 kabupaten kota yang sudah menyesuaikan rekap dan mengumpulkan sebanyak 499 atau 98,23 persen.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |