
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Ngrampal berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan emas yang terjadi di rumah seorang nenek berusia 72 tahun di Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Tersangka berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngrampal Iptu Tri Edy mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di rumah Sutiyem (72), warga Dukuh Nglaran RT 30, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal. Pelaku diketahui bernama Suparno (61), warga Dukuh Ngijo, Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura sebagai pembeli sayur yang datang ke rumah korban. Ia kemudian memberikan uang pecahan sebesar Rp 50 ribu dan meminta korban mengambilkan sayuran di kebun.
Saat korban lengah, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil uang tunai sebesar Rp 2 juta serta perhiasan emas berupa gelang, kalung, cincin masing-masing 10 gram, dan anting 2 gram.
Kecurigaan muncul saat saksi, Sutarno, meminta korban mengecek barang-barangnya.
Saat diperiksa, uang dan perhiasan milik korban telah raib. Dari hasil rekaman CCTV yang ada di rumah, teridentifikasi bahwa pelaku sempat masuk ke dalam rumah saat korban sedang sibuk di kebun.
Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, petugas Resmob dibantu Tim Inafis dan Unit Reskrim Polsek Ngrampal berhasil mengidentifikasi pelaku.
Suparno ditangkap pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumahnya di Karangmalang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kalung emas, sebuah cincin emas, sebuah gelang emas, uang tunai Rp 1.090.000 serta satu unit sepeda motor Honda Supra X AD 3561 BUE, helm serta baju kotak-kotak dan celana panjang coklat muda yang digunakan saat kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Ngrampal, Kapolsek Iptu Tri Edy menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang telah bekerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus ini.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para kelompok rentan seperti lansia,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui keterangannya menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk kehadiran jajaran kepolisian dalam menjamin keamanan warganya hingga ke pelosok desa.
Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.