Aksi Penipuan Berkedok Aktivasi IKD Kian Marak, Pemkot Jogja Keluarkan SE Kewaspadaan

2 months ago 46
Ilustrasi | Jogjakota.go.id

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Merebaknya aksi penipuan dengan dalih aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) belakangan ini membuat Pemerintah Kota Yogyakarta bersikap tegas.

Pihak Pemkot pun akhirnya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memperingatkan masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam tipu daya yang mengincar data pribadi maupun keuangan warga.

SE bernomor 100.3.4/2378 Tahun 2025 tersebut diteken Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, pada 1 Juli 2025, sebagai langkah pencegahan sekaligus respons cepat atas laporan masyarakat yang mengaku dihubungi pihak tak dikenal.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, mengungkapkan bahwa meskipun jumlah korban dengan kerugian materi mulai berkurang, masih banyak warga menerima pesan mencurigakan.

“Yang mengaku sebagai pegawai Dukcapil itu masih sering menghubungi warga. Kami juga belum tahu dari mana mereka memperoleh nomor telepon masyarakat,” kata Septi, Rabu (9/7/2025).

Ia menceritakan, dalam modus yang kerap digunakan, penipu meminta calon korban datang ke kantor Dukcapil. Namun, agar tampak meyakinkan, mereka mengirim tautan tertentu dengan dalih menghindari antrean panjang. Ketika link itu diakses, dana di rekening korban bisa lenyap dalam sekejap.

“Pernah ada ASN Pemkot yang kehilangan uang sekitar Rp1 juta gara-gara membuka tautan yang dikirim pelaku. Bahkan, di luar Yogya, kerugiannya ada yang mencapai Rp 17 juta,” ujar Septi.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkot menegaskan bahwa proses aktivasi IKD tidak pernah dilakukan melalui telepon, pesan singkat, atau WhatsApp secara personal. Aktivasi hanya dilayani secara langsung di kantor Dukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau lokasi resmi lainnya.

“Tidak ada verifikasi data lewat chat atau telepon. Kalau ada yang menghubungi atas nama Dukcapil untuk aktivasi IKD, lebih baik diabaikan saja,” tegas Septi.

Dalam SE itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak membagikan data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), atau data pribadi lainnya, kecuali melalui kanal resmi layanan Dukcapil. Selain itu, warga diimbau tidak sembarangan mengklik tautan, apalagi yang berbentuk file aplikasi atau formulir online yang tidak jelas sumbernya.

Belakangan, sebaran SE tersebut kian meluas di berbagai grup WhatsApp komunitas, sebagai peringatan dini bagi warga Kota Yogyakarta.

“Intinya, jangan mudah percaya kalau tiba-tiba ada yang mengaku petugas Dukcapil, apalagi sampai meminta data pribadi. Lebih baik datang langsung ke kantor pelayanan,” tandas Septi.

Pemkot berharap, melalui imbauan resmi ini, masyarakat semakin waspada dan tidak menjadi korban berikutnya dalam pusaran penipuan digital yang semakin canggih. [*]  Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |